PEMERINTAHAN

DPMD Proses Status Jabatan Kades Padesa

484

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA —
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa saat ini sedang memproses status jabatan oknum Kepala Desa Padesa, Kecamatan Lantung.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari pentepannya sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. M. Ikhsan Safitri M.Si mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan sembari melihat bentuk tuntutan kepada yang bersangkutan.

Karena berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) menyatakan apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, maka dapat diberhentikan sementara.

Baca Juga:  Ditjen AHU Persiapkan Kinerja Progresif dan Akuntabel Jelang Tahun 2024

“Perbupnya menyatakan bahwa apabila sudah ditetapkan sebagai terdakawa dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara. Diberhentikan sementara itu nanti jika sudah ada putusan incraht maka diberhentikan permanen,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (1/2).

Diakuinya, penahanan Oknum Kades diketahuinya dari pemberitaan media massa. Dalam pemberitaan tersebut juga mengatakan bahwa ia disangkakan dengan pasal 263 ayat (2) KUHP dan UU Pendidikan.

“Kalau tuntutanya berdasarkan yang diberitakan yaitu pasal 263 itu diancaman lebih dari lima tahun. Sesuai aturan kita itu, bisa diberhentikan sementara,” jelasnya.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham NTB Kroscek Sejumlah Kantor Notaris di KSB

Dikatakan lebih jauh, setelah proses pemberhentian sementara, pihaknya juga akan meminta camat Lantung untuk mencari pengganti posisi Kades Padesa. Ini dilakukan agar roda pemerintahan di Desa setempat tetap berjalan.

“Pejabat yang diusulkan dari kecamatan. Agar roda pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya. (NM3)

Artikel sebelumyaPN Sumbawa Segera Kenalkan Aplikasi e-Court ke Para Advokat
Artikel berikutnyaHeboh! Para Ulama NTB Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here