KERJASAMA PUBLIKASI NUSRAMEDIA.COM dengan DPMPTSP Kab. SUMBAWA
NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, pada tahun 2018 ini, menargetkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 1,3 Miliar.

Nampaknya target ini bakal terealiasi, bahkan melampui. “Kita optimis PAD IMB tahun ini tercapai. Bisa juga melebihi dari target,” ungkap Kasi Evaluasi dan Pelaporan DPMPTSP setempat, Isnaini Noer, Selasa 16 Oktober 2018.
Keyakinan Isnaini, jika PAD ini bakal tercapai sepertinya cukup beralasan. Sampai bulan Agustus 2018 saja, restribusi IMB yang sudah masuk ke kantong dinas tersebut, sudah mencapai Rp 841,6 juta. Angka ini belum termasuk pemasukan untuk bulan September.
“Kalau dilihat dari angka PAD yang sudah masuk sampai bulan Agustus, dan tahun 2018 ini tinggal menyisakan tiga bulan (Oktober, November dan Desember), tidak mustahil target PAD bisa tercapai,” tuturnya.
Selain menargetkan pencapaian PAD pihaknya tahun ini kata Isnaini, juga ingin melebihi pencapaian penerbitan IMB pada tahun 2017 lalu. Kala itu, tercatat ada sebanyak 484 IMB yang berhasil diterbitkan. Untuk tahun ini, sampai bulan Agustus, sudah 309 IMB yang diterbitkan. “Untuk IMB, tahun ini kita upayakan penerbitannya lebih banyak dari tahun lalu,” tandasnya.
Agar target penerbitan ini tercapai, DPMPTSP terus gencar melakukan sosialiasi di tengah-tengah masyarakat tentang manfaat dari IMB. Kini seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat akan pentingnya IMB ini sudah mulai tumbuh.
Isnaini menuturkan, pengurusan IMB tidaklah ribet. Biaya yang dibebankan juga murah. Untuk diketahui, biaya pembuatan IMB itu, tergantung luas bangunan. Hitungannya adalah Rp 10.000 per meter persegi.
Ia mencontohkan, misalnya ada penduduk yang memiliki luas bangunan (bukan luas tanah) 100 meter persegi, maka biaya retribusi yang dibebankan kurang lebih Rp 100.000. “Ini perhitungan biaya khusus IMB untuk rumah tinggal,” terangnya. Bukan hanya itu tambah Isnaini, ada sejumlah keuntungan yang diperoleh jika masyarakat telah memiliki IMB. Legalisasi bangunan bakal diakui.
Selanjutnya, jika ada kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, dan bangunan yang telah memiliki IMB ini terkena dampak, maka akan mendapatkan ganti rugi sesuai undang-undang. “Keuntungan lainnya, IM ini dapat digunakan sebagai agunan bank/usaha,” pungkasnya. (NM1/*)
