PEMERINTAHAN

Ganti Rugi Pembebasan Lahan Pasar Seketeng Capai Rp 9,2 Miliar

679

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menetapkan nilai ganti rugi untuk lahan pembebasan Pasar Seketeng sesuai perhitungan Tim Appraisal pengadaan tanah yakni mencapai Rp 9,2 miliar.

Nilai tersebut lebih tinggi dari anggaran yang telah ditetapkan Pemda Sumbawa dalam tahun ini.

Musyawarah Penetapan Bentuk Besarnya Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pasar Seketeng, Kamis 31 Januari 2019 di Sumbawa.

Hasil penilaian sudah disampaikan kepada warga terdampak dalam Musyawarah Penetapan Bentuk dan/atau Besar ganti Rugi Pengadaan Tanah Pasar Seketeng, di Aula Lantai 3 kantor Bupati, Kamis (31/1). Dari 39 orang, sebagian besar diantaranya menyetujui nilai ganti rugi tersebut.

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag Pengadaan Tanah, Surbini SE mengatakan penilaian ganti rugi lahan pembebasan Pasar Seketeng sudah dilakukan pada Desember 2018 lalu sebelum terjadinya musibah kebakaran.

Dimana hasil perhitungan appraisal mencapai Rp 9.2 Miliar Lebih. Nilai ini lebih tinggi dari anggaran ganti rugi yang sudah disediakan tahun ini yaitu sebesar Rp 7,5 Milliar. Artinya, masih ada kekurangan Rp 1,7 Milliar dari APBD 2019.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham NTB Kroscek Sejumlah Kantor Notaris di KSB

“Karena ini pengadaan tanahnya skala kecil, dibawah 5 hektar memang instansi dalam hal ini Bagian Pertanahan dapat melakukan langsung proses pengadaan tanah ini dengan berkoordinasi dengan BPN terkait bukti kepemilikan. Jadi pasar seketeng ini pada desember 2018 kemarin Pemda Sumbawa membuat kontrak dengan Tim Appraisal untuk melakukan penilaian. Kebetulan anggaran pembebasan lahannya, ganti rugi lahannya disiapkan 2019, kemarin 2018 hanya anggaran untuk appraisal,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/1).

Diungkapkan, jumlah pemilik lahan pribadi di areal Pasar Seketeng termasuk pihak yang menyewa lahan Pemda dan membangun bangunan sendiri berjumlah 39 orang. Aset milik mereka semua dinilai, baik itu tanah dan bangunan, untuk mengetahui besaran ganti rugi  yang akan diberikan. Namun bagi yang menyewa lahan Pemda, hanya diberikan ganti rugi untuk bangunannya saja.

Baca Juga:  Pemprov NTB Anggarkan Rp57 Miliar Untuk Revitalisasi Islamic Center dan Kantor Gubernur

“Harga permeter persegi Rp 2.384.000, sehingga perare mencapai Rp 238 juta. Kalau yang di tanah Pemerintah hanya diganti bangunannya saja. Total luas tanah yang dibebaskan, 2.233 meter persegi, atau 22,3 are,” ungkapnya.

Terhadap hal ini, Pemda Sumbawa telah mengadakan musyawarah dan sosialisasi kepada pemilik lahan dan penyewa lahan Pemda, untuk disampaikan besaran dan bentuk ganti rugi.

“Ada beberapa masyarakat yang belum tanda tangan dan minta harga dinaikkan. Kami tidak berani naikkan meski satu rupiah pun. Karena aturannya tetap mengacu ke hasil appraisal, karena mereka yang menentukan harganya. Bukan kami Pemerintah Daerah,’’ tegasnya.

Menurutnya, dari seluruh pemilik lahan diareal Pasar Seketeng, lebih dari setengah telah menandatangani atau menyetujui besaran dan bentuk ganti rugi. Sedangkan sisanya, akan dikejar untuk tuntas dalam beberapa hari mendatang.

Baca Juga:  Sekretaris Diskominfotik NTB : "Penting Tingkatkan Kapasitas Pranata Humas"

“Ada beberapa yang belum tanda tangan, tapi pada prinsipnya mereka setuju. Karena mereka harus berembuk dulu dikeluarga. Kami dalam waktu satu hingga dua hari mendatang akan menuntaskan segera persoalan kesepakatan ganti rugi ini,” ujarnya.

Ditegaskan, proses ganti rugi akan dituntaskan sesegera mungkin, agar proses pembangunan Pasar Seketeng dapat dilakukan. Sedangkan bagi pemilik lahan yang tetap bertahan, akan abaikan, dan design pasar akan menyesuaikan dengan lahan yang tuntas.

“Karena Bapenda membangun setelah proses pengadaan tanah. Kalau nanti ada yang tidak setuju kemungkinan akan ditinggal. Dan akan merubah design nanti. Karena proses tender dan segala macamnya, harus segera dilakukan,” pungkasnya. (NM3)

Artikel sebelumyaDanrem 162/WB Pimpin Rakor dan Tandatangani Fakta Integritas bersama Aplikator
Artikel berikutnyaPN Sumbawa Segera Kenalkan Aplikasi e-Court ke Para Advokat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here