PEMERINTAHAN

Ibadah Haji 2019, JCH Bisa Lakukan Penggabungan Mahrom

2866

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Dipelaksanaan ibadah haji tahun 2019 mendatang, Kabupaten Sumbawa, telah mendapat estimasi Jamaah Calon Haji (JCH) yang diberangkatkan sebanyak 300 orang. Jumlah ini terbagi untuk jamaah haji reguler 283 orang dan cadangan 17 orang.

Angka jamaah haji yang akan melaksanakan Rukun Islam Kelima ini bisa saja bertambah, sebab menurut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, H Suryanto, SAg, mulai pemberangkatan haji tahun 2018 ini, ada aturan yang memperbolehkan penarikan penggabungan mahrom.

Baca Juga:  Pemprov NTB Anggarkan Rp57 Miliar Untuk Revitalisasi Islamic Center dan Kantor Gubernur

Penggabungan mahrom ini dapat dilakukan oleh keluarga dekat, seperti suami menarik istri atau anaknya untuk berangkat, atau sebaliknya anak juga bisa menarik saudaranya.

“Tahun ini total ada 21 tambahan jamaah haji yang kita dapat. Penggabungan mahrom 6 orang, terus untuk lansia minimal 75 tahun ke atas 15 orang,” sebut Suryanto.

Lalu bagaimana dengan pelaksanaan ibadah haji tahun 2019 nanti ? Menurut Anto, sapaan akrabnya, bertambah tidaknya jamaah haji dari penggabungan mahrom ini, tergantung pro aktifnya mereka memasukkan permohonan untuk diberangkatkan.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham NTB Kroscek Sejumlah Kantor Notaris di KSB

Permohonan sendiri sudah harus dimasukkan akhir Desember 2018 nanti. “Sudah ada yang masukkan permohonan penggabungan ini, tapi jumlahnya belum kita hitung,” ujarnya.

Meski ada kebijakan tersebut, penggabungan mahrom termasuk lansia ini tidak serta merta berlaku. Ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi. Syarat itu antara lain, sudah mendaftar lebih dari dua tahun.

Adapun syarat lainnya, apabila ada jamaah yang tidak bisa melunasi se NTB, barulah bisa dilakukan penggabungan mahrom dan lansia. (NM5)

Baca Juga:  Ditjen AHU Persiapkan Kinerja Progresif dan Akuntabel Jelang Tahun 2024
Artikel sebelumyaSerapan DAK SMP Capai 100 %, Dinas Dikbud Tunggu Ini Nih..!
Artikel berikutnyaSegini Usulan UMK Sumbawa Tahun 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here