NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Mohammad Rum menerangkan alur tahapan pencairan dana stimulan pembangunan rumah bagi korban gempa.
Adapun alur itu sebagaimana diungkapkan Kalak BPBD setempat, yakni diantaranya sebagai berikut :
- Verifikasi rumah oleh tim teknis Kabupaten/Kota
- Dari hasil verifikasi di atas Bupati/Walikota mengeluarkan SK By Name By Address
- Bupati/Walikota mengusulkan permohonan bantuan dana stimulan ke BNPB
- Review Inspektorat BNPB atas usulan Pemda kemudian di usulkan ke Kemenkeu
- Kemenkeu setuju dana di transfer ke BNPB
- BNPB mentransfer dana ke PPK BPBD Kabupaten/Kota
- PPK BPBD mentransfer ke rekening masyarakat individu
- Masyarakat anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) mentransfer ke Rekening Pokmas dengan melengkapi satu formulir isian
- Pokmas eksekusi dana langsung kepada pihak ketiga (Aplikator Atau Pemilik Toko Bangunan Secara Non Tunai)
- Pokmas membayar tunai upah pekerja ataupun tukang
“Jadi memang ada beberapa tahapan (Pencairan Dana Stimulan Rumah Bagi Korban Gempa NTB) seperti yang disebutkan tadi,” ujar pria yang akrab disapa Haji Rum ini, Jum’at 21 Desember 2018 di Mataram.
Ia juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini tim gabungan masih melakukan validasi data warga (korban gempa).
“Kita masih melakukan validasi terhadap hasil verifikasi sebelumnya oleh tim gabungan Kabupaten dan Pemprov,” ucapnya.
Validasi data warga penerima bantuan dana stimulant untuk pembangunan rumah warga terbanyak lebih jauh diungkapkannya, masih dilakukan di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara.
“Untuk persoalan ini, kami secara bersama-sama terus fokus bekerja,” demikian H Mohammad Rum. (NM1)
