PEMERINTAHAN

Inilah Tata Tertib Tes SKD CPNS 2018, Larangan dan Sanksinya!

376

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Kepala BKD Provinsi NTB, H Fathurrahman memaparkan sejumlah tata tertib tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2018. “Ada tata tertib, larangan bahkan sanksinya,” ujarnya kepada www.nusramedia.com, Selasa 30 Oktober 2018 di Mataram.

Untuk tata tertibnya, berikut yang wajib diikuti oleh peserta tes SKD CPNS 2018 :

  1. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh menit) sebelum tes dimulai.
  2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.
  4. Mengenakan kemeja/atasan berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal).
  5. Duduk pada tempat yang ditentukan.
  6. Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes.
  7. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
  8. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Baca Juga:  Resmi Dilantik Jadi Pj Walikota Bima, Haji Rum Gunakan Jargon "Gemilang"

Dalam pengumumannya, BKN turut merilis sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan peserta tes SKD CPNS 2018 beserta sanksi jika melanggarnya.

Sedangkan untuk larangan tes SKD CPNS 2018 :

  1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya.
  2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya. Tak hanya itu, peserta dilarang membawa kamera dalam bentuk apapun baik yang terdapat di jam tangan maupun bolpen.
  3. Membawa makanan dan minuman.
  4. Membawa senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya.
  5. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes.
  6. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  7. Merokok dalam ruangan tes.
Baca Juga:  Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Walikota Bima Diingatkan Bangun Program Strategis Sejalan dengan Pejabat Lama

“Jika ada yang melanggar atau peserta terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur,” tuturnya.

“Adapun peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. Untuk itu, perlu diperhatikan segala tatatertib yang sudah ditentukan,” demikian Fathurrahman menambahkan. (NM1)

 

Artikel sebelumyaCatat! Ini Jadwal Test SKD CPNS di NTB
Artikel berikutnyaPilpres 2019, PAS Ditargetkan Menang 75 Persen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here