PEMERINTAHAN

Inspektorat Kedepankan Fungsi Pembinaan

625

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Inspektorat Kabupaten Sumbawa akan lebih mengedepankan fungsi pembinaan disamping fungsi yang lain seperti pengawasan dan pemeriksaan. Saat ini, Inspektorat tengah melakukan pendampingan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumbawa dalam menyusun SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

“Kemarin (Senin 3 Desember 2018), sekitar 12 OPD didampingin ispektorat untuk menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakib) yang merupakan kewajiban instansi untuk melaporkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” kata H.Hasan Basri, Inspektur Inspektorat Kabupaen Sumbawa, didampingi Ishak Solihin, Irban I, di ruang kerjanya, Rabu 5 Desember 2018 di Sumbawa.

Menurutnya, SAKIP merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat terkait capaian masing-masing OPD dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, penyusunan SAKIP di OPD juga akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja daerah yang dilakukan oleh Kementerian Pendayaguanaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga:  Muhammad Fauzi Pertanyakan Kejelasan Alokasi 50 Persen DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Karena ini setiap tahun dinilai dan akan dikirim ke menpan. Nanti menpan akan menilai kembali. Oleh menpan itu, kabupaten a nilainya sekian, provinsi ini sekian. Tentu kita berharap, kita lebih baguslah,” ujarnya.

Dikatakan, SAKIP merupakan salah satu acuan kinerja OPD khususnya dan pemerintah daerah, terhadap recana dan target yang telah ditentukan. “Kemarin kita sudah dampingi 20 OPD dan sudah disampaikan ke Menpan RB. tinggal sisa 12, dan inilah yang kita dampingi dengan harapan nanti bisa lebih bagus,” kata Haji Bas.

“Melalui SAKIP, Bahwa yang sudah dikerjakan itu sudah kecapai sekian, yang ini belum dan lain sebagainya,” tambahnya sembari mengatakan Kemenpan RB, setiap melakukan penilaian terhadap kabupaten/kota maupun provinsi.

Baca Juga:  Sekretaris Diskominfotik NTB : "Penting Tingkatkan Kapasitas Pranata Humas"

Dijelaskan, saat ini inpektorat lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan pendampingan, disamping fungsi lainnya. “Sekarang kita inspektorat itu berbeda dengan yang dulu. Dulu itu kita lebih banyak memeriksa, sekarang kita lebih banyak untuk mendampingi,” tuturnya.

Dikatakan, pemdampingan akan dilakukan langsung ke OPD oleh tim yang dibentuk oleh inpektorat. Agar dapat mendeteksi secara dini kekurangan dan kekeliruan dalam menyusun SAKIP oleh OPD.

“Agar benar-benar hasil sesuai dengan yang diinginkan jadi mulai sekarang kita mendampingi teman-teman oleh tim dari inspektorat. Pendampingi dilakukan setelah mendapatkan pembekalan, tim akan turun ke masing-masing OPD. Nanti bila ada hal-hal yang masih kurang dan perlu disempurnakan, bisa dari awal kita sempurnakan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ditjen AHU Persiapkan Kinerja Progresif dan Akuntabel Jelang Tahun 2024

Sebelumnya, inspektorat juga melalukan pendampingan Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP). “Kalau dulu istilahnya pengawasan melekat. Sekarang namanya berbeda, SPIP,” jelasnya.

Dijelaskan, secara umum Inspektorat memiliki tiga fungsi dalam pemerintahan yakni, mampu memberikan keyakinan yang memadai, dapat melakukan pendeteksian dini, dan menjaga serta memberikan tata kelolah pemerintahan yang baik.

“Berangkat dari tiga fungsi ini maka lahirlah fungsi APIP, ansurance atau penjaminan sehingga muncul audit, evaluasi dan review. Sekarang tidak hanya itu, kita kedepankan juga pendampingan Bintek, Diklat, Sosialisasi,” demikian. (NM2)

Artikel sebelumyaGanggu Estetika, Sejumlah APK Bakal Ditertibkan
Artikel berikutnyaSoal APBDes Jerat Tiga Oknum Kades, Kabid Pemdes : Kalau Tidak Selesai Juga, Kemungkinan Diberhentikan Total!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here