NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Komisaris ITDC, HL Gita Aryadi menyatakan kesiapan untuk membayar sisa lahan yang diklaim masyarakat, yakni tepatnya di KEK Mandalika-Kabupaten Lombok Tengah.
Kendati demikian, ia menegaskan ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Pertama kata pria yang akrab disapa Miq Gita ini, pihaknya akan membayar sepanjang yang bersangkutan mengantongi bukti mutlak.
Yaitu sambungnya, seperti bukti kepemilikan sesuai dalam peraturan pertanahan, sertifikat dan bukti sah lainnya.
Kedua, pihaknya akan menuntaskan kewajiban apabila sudah dilakukan penilaian oleh tim appraisal. ITDC pun harus terlibat dalam proses penyelesaian lahan.
“Akan kita selesaikan, sepanjang ada bukti yang kuat,” tuturnya usai mengikutp rapat paripurna DPRD NTB, Senin 14 Januari 2019 di Mataram.
“Nah, kalau masyarakat punya bukti hukum berupa sertifikat atas lahan itu, maka kita siap menyelesaikan pembayarannya melalui mekanisme bisnis to bisnis,” tambah Miq Gita.
Terlebih saat ini lebih lanjut diungkapnya, bahwa sejumlah investor menyatakan kesiapan untuk berinvestasi di kawasan tersebut.
Maka dari itu, intervensi ITDC dirasakan olehnya sangat penting dilakukan, agar keselasaran dalam konsep pembangunannya bisa tetap terjaga.
“Yang pasti, masyarakat juga kami jaga. Jangan sampai investor maunya lahan dua hektar, tapi masyarakat hanya punya satu hektar, inikan jadi masalah bagi pemiliknya,” katanya.
“Jadi dalam persoalan ini sebenarnya banyak solusi, mau tukar guling sepanjang memang berhak. Asal enclave yang sah,” demikian HL Gita Aryadi menambahkan.
Untuk diketahui, pembayaran ini terkait atas lahan adat dan budaya yang luasnya mencapai sekitar 100 hektar. Dimana sebelumnya telah diklaim oleh masyarakat yang berada dilokasi KEK Mandalika. (NM1)
