PEMERINTAHAN

Kalak BPBD Instruksikan Pangkas Birokrasi Pencairan Dana

440

*FASILITATOR DIWAJIBKAN KIRIM PROGRES REPORT HARIAN*

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM —
Menindak lanjuti instruksi Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 360-12 Tahun 2019 Tertanggal 16 Januari 2019 Tentang Juknis Rehab/Rekon Rumah Korban Bencana Gempa Bumi di NTB.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, H. Mohammad Rum langsung melakukan langkah-langkah taktis.

Setidaknya ada empat langkah kongkrit yang dilakukan oleh HM. Rum, dalam mengimplementasikan instruksi Gubernur NTB tersebut.

Salah satunya, menetapkan mekanisme pembuatan rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Menurut HM Rum hal itu sangat krusial. Mengingat didasarkan data lapangan, ada gap/perbedaan besar antara dana yang cair ke rekening korban dengan yang ditransfer lanjut ke rekening Pokmas.

Baca Juga:  Tiga Pejabat Lingkup Kanwil Kemenkumham NTB Dilantik

“Setelah kami evaluasi. Ada perlambatan yang signifikan, antara dana masuk ke rekening masyarakat dengan yang diteruskan ke rekening Pokmas. Karena itu, sesuai amanat Pak Gubernur, untuk mempercepat proses Rehab/Rekon. Kami menetapkan untuk pembuatan Rekening Pokmas cukup dengan melampirkan SK Kepala Desa Tentang Struktur Pengurus Pokmas,” ujar Haji Rum.

Tak hanya itu, langkah cepat juga dilakukan oleh HM Rum dalam pencairan dana dari rekening Pokmas.

Sebelumnya harus melampirkan tujuh lampiran form. Dipangkas menjadi hanya cukup membawa satu rekomendasi yang formatnya bisa diperoleh pada fasilitator.

“Demikian juga dengan pencairannya dana dari rekening Pokmas. Kita buat simple, dengan tetap mengacu pada Julak dan Juknis yang ada. Sebelumnya, harus melampirkan tujuh Form isian. Sekarang cukup dengan satu surat rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Ketua Pokmas dan PPK BPBD Kota/Kab setempat,” imbuh HM Rum.

Baca Juga:  Kepala Diskominfotik NTB Kenakan Tenun Dompu Terima Penghargaan AWD

Sementara itu, untuk meningkatkan kinerja fasilitator dilapangan, HM Rum membuat mekanisme kontrol langsung. Setiap fasilitator wajib memberikan progress report harian. Baik berupa laporan tertulis maupun bukti fisik kehadiran fasilitator di lapangan.

“Semua fasilitator, Korwil, dan Tim Pengendali Kegiatan (TPK) BPBD wajib membuat progress report harian. Harus ada pergerakan data, baik tentang terbentuknya rekening masyarakat, Pokmas, Pencairan, dan pengerjaan Rehab/Rekon,” ujar Pria ramah ini.

Ia pun meminta fasilitator dan jajajaran BPBD Provinsi NTB menunjukan bukti kehadiran dilapangan. Dengan mengirimkan photo digital menggunakan aplikasi “open camera”. Sehingga, diharapkan tidak bisa memanipulasi kehadiran teamnya dilapangan.

Baca Juga:  Disetujui Jadi Perda, APBD NTB 2024 Ditargetkan Rp6,1 Triliun Lebih

“Kalau pakai absen manual, masih bisa dipalsukan tanda tanganya. Dengan aplikasi camera biasa pun, masih bisa mengirim photo yang sama berulang pada hari yang berbeda. Tapi dengan aplikasi “Open Camera” tidak bisa dimanipulasi, karena ada tertera tanggalnya,” terangnya.

HM Rum pun meminta jajarannya untuk tidak menggunakan pola birokrasi yang kaku dalam kegiatan Rehab/Rekon. Termasuk mengurangi rapat-rapat di kantor.

“Rapat gak harus bertemu, apalagi menyangkut isu dan masalah-maslah dilapangan yang butuh segera dieksekusi (diselesaikan, red). Kalau bisa cukup menggunakan diskusi via Whats App, kenapa harus pertemuan langsung? Whats App saya 24 jam online. Mari kita hibahkan diri kita untuk kerja kemanusiaan ini,” tandas pria berjengkot ini. (NM1)

Artikel sebelumya44 Ribu Rumah Ditargetkan Rampung April Mendatang
Artikel berikutnyaLahan Beringin Sila Masuk Tahap Persiapan Penambahan Luas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here