PEMERINTAHAN

Kejati Dukung Upaya Gubernur NTB

382

MATARAM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, Tomo Sitepu menegaskan mendukung penuh langkah Gubernur NTB. Terutama berkaitan dengan penyelesaian aset Pemprov di Gili Trawangan yang dikelola PT GTI.

“Apalagi kami telah ditunjuk Gubernur Dr H Zulkieflimansyah sebagai jasa pengacara negara (JPN),” ungkap Kajati NTB pada rapat Fasilitasi Permasalahan Investasi antara Pemprov NTB dan PT GTI yang digelar oleh Satgas Investasi, secara Virtual, belum lama ini.

Dijelaskan Tomo didepan Tim Satgas Investasi, ysng dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi, bahwa permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemprov NTB dan PT GTI sudah puluhan tahun tidak menemui titik terang.

Dari hasil kajian dan pengumpulan data dan informasi, Tomo menceritakan, bahwa awal mulanya persoalan ini adalah terkait hak guna usaha (HGU) di lahan seluas 75 Ha, yang dikuasai oleh orang tuanya Direktur PT GTI Winoto di Gili Terawangan.

Pada era Gubernur Warsito saat itu, akhirnya setelah melihat potensi Gili Terawangan, maka disepakati akan dikembangankanlah sektor pariwisata antara Pemrov dan GTI. Walaupun lahan HGU yang dimiliki oleh PT GTI ini dinilai kurang produktif dan sebagian dikuasai oleh masyarakat.

Akan tetapi, masih kata dia, rencana untuk mengembangkan pariwisata disepakati dengan syarat HGU yang dimiliki tadi diserahkan kepada Pemprov NTB sebagai HPL. “Nanti sebagai bentuk penyertaan modalnya kepada PT GTI yang akan mengelola sektor pariwisata. Luas HGU pada saat 75 Ha, yang ditandatangi tahun 1993,” urainya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Jadi Pj Walikota Bima, Haji Rum Gunakan Jargon "Gemilang"

Dari lahan 75 Ha yang telah diduduki warga, maka dikeluarkan lahan tersebut sebanyak 10 Ha yang diperuntukan untuk relokasi masyarakat yang mengusai tanah HPL Pemda tadi. “Sehingga tersisa luas lahan yang menjadi perjanjian kontrak produksi antara Pemda NTB dan PT GTI adalah 65 Ha,” terang Kejati NTB.

Lebih lanjut dijelaskannya, dengan syarat-syarat perjanjian awal itu, adalah membangun 150 buah Coted dan fasilitas pendukung lainnya, royalti pertahun Rp. 22,5 juta dan jangka waktu PKP 70 tahun dan diberikan HGP dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun seiring waktu, PT.GTI mulai melakukan aktivitas pembangunan awal, tetapi ketika dilakukan peletakan batu pertama tahun 1998, terjadi gangguan dari beberapa oknum dan itu terbukti dengan adanya 3 kali laporan ke pihak kepolisian. Akibatnya pihak investor tidak melanjutkan pembangunan,” katanya.

“Dari sini, muncul berbagai pendapat baik dari Pemprov, Biro Hukum, BPKP termasuk dari KPK bahwa ini bertentangan dengan Kepres dan berbagai aturan lainnya. Akibat dari itu, dinilai ada potensi kerugian negara yang harusnya masuk ke PAD kurang lebih Rp 2 Triliun,” imbuh Tomo.

Oleh sebab itu, KPK menyarankan kepada Gubernur agar persoalan ini dikuasakan kepada JPN untuk melakukan kajian mendalam. Dari hasil kajian tersebut ada 2 opsi, bahwa PT GTI dapat dinyatakan wanprestasi, karena tidak melaksanakan kesepakatan sesuai PKP.

Baca Juga:  Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Walikota Bima Diingatkan Bangun Program Strategis Sejalan dengan Pejabat Lama

“Namun PT GTI dapat membela diri, karena dalam keadaan cosmajore atau gangguan saat mulai membangun,” jelasnya. “Sedangkan disisi lain, pemerintah tidak memberikan jaminan untuk kenyamanan berinvestasi. Namun dalam perjanjian PKP tidak ada satupun point yang menyatakan pemberian jaminan keamanan itu,” tegasnya lagi.

Maka dari itu, kata Tomo, JPN memberikan dua opsi sebagai solusi kepada Pemprov, yaitu pemutusan kontrak atau addendum. Namun, kata dia, addendum juga harus memperhatikan aturan yang berlaku. Pilihan adendum ini dasarnya waktu itu adalah Permendagri no 3 tahun 1946 yang telah dicabut.

“Tentu PKP tadi lagi relevan dengan aturan yang sekarang, sehingga kita sesuaikan dengan Permendagri tahun 2016. Dalam adendum ada 3 pegangan yaitu, pertama Pemprov NTB tidak boleh dirugikan, karena aset tersebut harus dioptimalkan. Kedua harus ada kepastian dan jaminan hukum bagi investor. Dan ketiga masyarakat harus terlindungi,” tegasnya.

“Saya setuju dengan Gubernur, bahwa aset daerah tersebut harus dipergukan sebesar-besarnya ntuk kemakmuran rakyat NTB,” kembali Kajati NTB menambahkan.

Tak hany itu, dijelaskannya, untuk mewujudkan upaya itu, Gubernur NTB telah membentuk 3 kelompok kerja atau disebut dengan singkatan Pokja. Pokja pertama, kata dia, untuk menyusun adendum dan regulasi.

Baca Juga:  Lalu Gita Ariadi : Setiap Apel Pagi, Nyanyikan Mars NTB Gemilang !

Kemudian pokja 2, soal evaluasi masterplan agar sesuai kondisi kekinian. Sedangkan pokja 3 untuk mensosialisasikan rencana addendum. “Jadi kita belum addendum itu hanya rencana. Bila pihak GTI sepakat, namun bila tidak kita putus konrtak,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa ada 9 pokok-pokok adendum yang dibuat. Bila disepakati ia berharap PT. GTI bersungguh sungguh untuk investasi. “Bahkan saya katakan kepada pak Gubernur, bahwa kalau hanya kesungguhan tanpa ada jaminan mereka memiliki modal ia meminta agar putus saja kontrak,” ucapnya.

Termasuk kesungguhan untuk mengakomodir para pengusaha yang ada di area tersebut. Tetap ditampung dan sebagai leading sektornya PT GTI. Kecuali para pengusaha ilegal yang memperjualbelikan dan menyewa lahan, akan diproses secara hukum bila pengusaha ilegal ini tidak keluar dari area tersebut. “Kalau tidak mau ikut aturan, maka akan kita persoalkan secara hukum,” tegasnya.

Disampaikannya juga bahwa perkembangan proses penyelesaian dan kajin tetap disampaikan dan dilaporkan kepada pimpinan KPK dan Ketua Satgas Investasi. Begitupun dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat terkait persoalan GTI melibatkan KPK, jadi kejaksaan tidak berdiri sendiri. “Kami ingin clean and clear, dalam rangka optimalisasi aset untuk kemakmuran rakyat NTB,” tutupnya. (red) 

Artikel sebelumyaSasambo Harus Jadi Prioritas
Artikel berikutnyaKepergok Curi Kambing Motor Dibakar Massa