PEMERINTAHAN

LPBJP Minta Daftar Paket Proyek OPD 2019 Segera Diserahkan

431

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPBJP) Setda Sumbawa meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupten Sumbawa untuk menyerahkan daftar paket proyek fisik ditahun 2019. Ini dilakukan agar pengadaan melalui pelelangan segera direkapitulasi.

Kabag LPBJP Setda Sumbawa, Pipin Shakti Bitongo mengakui pihaknya telah bersurat kepada OPD terkait hal tersebut. Nantinya dalam daftar yang diserahkan akan disertai dengan besaran nilai paket atau pagu hingga sumber dana.

Baca Juga:  Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

“Kami juga perlu membuatkan jadwal jangan sampai tiba-tiba, paket-paket ini datang bersamaan. Kita bisa mengatur jadwal, karena personilnya ini juga terbatas. Mudah-mudahan tanggal 14 sudah bisa kami terima,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (8/2).

Diterangkan, pihaknya membutuhkan persiapan dalam merekapitulasi daftar paket proyek fisik. Terutama pada pekerjaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang memiliki masa waktu. Termasuk dengan persiapan personil sebelum memproses pelelangan. Untuk itu laporan OPD dharapkan segera diserahkan.

Baca Juga:  Ditjen AHU Persiapkan Kinerja Progresif dan Akuntabel Jelang Tahun 2024

Kemudian dalam menghadapi proses Tender di tahun 2019 ini, pihaknya juga melakukan berbagai upaya agar tidak adanya gagal tender atau mencapai target lelang. Salah satuya menggelar Bimtek terkait Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana bertemu dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Setelah itu nanti akan kami lakukan LPSE,  pengadaan langsung seperti apa prosesnya. Kami akan undang pejabat pengadaan agar bisa dilaksanakan nanti LPSE itu. Termasuk nanti rencananya akan ada pertemuan kita dengan PA, KPA. Jadi kita satu pemahaman lah nanti. Karena Perpres ini kan baru. Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah. Itu nanti jadi acuan kami untuk berjalan,” pungkasnya. (NM3)

Baca Juga:  Sekretaris Diskominfotik NTB : "Penting Tingkatkan Kapasitas Pranata Humas"
Artikel sebelumyaPasca Banjir Boal, BPBD Tetapkan Masa Tanggap Darurat Satu Minggu
Artikel berikutnyaJembatan Sebeok Tuntas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here