PEMERINTAHAN

Masih Bingung Nyimpan Dokumen/Arsip Penting? Yuk! Sadar Arsip, Ini Solusinya…

410

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Sebagaimana diketahui bersama bahwa dokumen/arsip merupakan hal penting dan harus dikantongi oleh masyarakat.

Namun sayangnya, tak jarang masyarakat sangat rentan akan kehilangan sejumlah dokumen penting, terutama pada saat bencana melanda seperti banjir, longsor, gempa bumi hingga terjadinya kebakaran.

Tentunya dari kejadian tersebut, sejumlah dokumen atau arsip penting berpeluang besar dan rentan hilang. Terlebih, jika dibutuhkan sewaktu-waktu dalam berurusan, masyarakat pun banyaknya yang kewalahan.

Sebab, sejumlah arsip/dokumen penting tidak dapat ditunjukan apabila dibutuhkan dengan waktu yang mendesak dalam berurusan atau hendak dipergunakan.

Kabar baiknya, masyarakat tak perlu bingung lagi dalam persoalan ini. Sebab, dengan adanya gebrakkan dari pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPKP NTB) bakal menjawab semua itu.

Baca Juga:  Sekretaris Diskominfotik NTB : "Penting Tingkatkan Kapasitas Pranata Humas"

Kepada media ini, Sabtu 5 Desember 2019. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala DPKP NTB, Manggaukang Raba dokumen/arsip vital yang dimiliki masyarakat dapat digandakan dan diarsipkan.

Sehingga, ketika hilang dan dibutuhkan sewaktu-waktu sejumlah arsip penting yang dimiliki masyarakat dapat dipergunakan. Dalam hal ini, masyarakat hanya perlu mendatangi pihak DPKP dan melaporkan.

Selama ini kata Manggaukang, masyarakat masih banyak yang kelimpungan dan bingung harus was-was kehilangan sejumlah arsip pentingnya.

Namun dengan adanya upaya kerjasama antara DPKP NTB dan Tim Penggerak PKK NTB akan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:  Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Terutama soal arsip/dokumen, pihak DPKP dan PKK bersama pokja-pokja yang ada akan mendatangi masyarakat untuk mengumpulkan arsip penting keluarga lalu mengkopy/scan sekaligus diarsipkan.

“Sebut saja seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Akta, Kartu Nikah, Buku Nikah serta Arsip Vital lainnya, nanti akan kita copy/scan untuk disimpan dan dijadikan arsip,” kata mantan Karo Perekonomian Setda Pemprov NTB ini.

“Masih banyak (Masyarakat) yang tidak sadar arsip dan tidak tahu cara menyimpannya. Jadi melalui PKK dan pokja-pokja yang ada kita sadarkan masyarakat kita bahwa arsip keluarga itu penting,” tambahnya lagi.

Baca Juga:  Muhammad Fauzi Pertanyakan Kejelasan Alokasi 50 Persen DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Untuk diketahui lebih lanjut dikatakan Kepala DPKP NTB, berdasarkan undang-undang kearsipan kini telah memberikan kewenangan kepada pihak DPKP untuk melakukan penyimpanan seluruh arsip penting masyarakat.

“Jadi berangkat dari hal ini, kami akan mensosialisasikan kepada masyarkat betapa pentingnya untuk kita sadar akan arsip,” kata Manggaukang.

“Ketika ada persoalan (bencana/hilang) dikemudian hari dan mendesak dibutukan sejumlah dokumen penting tersebut, jadi arsip-arsip itu ada pada kita dan bisa digunakan oleh masyarakat ketika waktu mendesak untuk dibutuhkan,” demikian ia menambahkan. (NM1)

Artikel sebelumyaAstagfirullah! Hari Ini, Gempa Dua Kali Guncang Lombok
Artikel berikutnyaIni Jadwal Lengkap Kegiatan Dewan NTB Masa Sidang I Tahun 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here