PEMERINTAHAN

Mengurus IMB Itu Sangatlah Mudah!

601

KERJASAMA PUBLIKASI NUSRAMEDIA.COM dengan DPMPTSP Kab. SUMBAWA.

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Banyak masyarakat yang merasa malas untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bahkan, diantara mereka justru menyuruh orang lain ataupun calo karena tidak tahu menahu tentang cara mengurus maupun syarat IMB.

Padahal jika mau dikerjakan, ternyata mengurus IMB itu sangatlah mudah. Asal pastikan dulu untuk melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB lebih lancar dan mudah.

“Hindarilah pengurusan izin melalui praktek percaloan yang tidak bertanggungjawab,” demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, kepada www.nusramedia.com, Selasa 25 September 2018.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham NTB Kroscek Sejumlah Kantor Notaris di KSB

“Sebenarnya pengurusannya sangat mudah dan murah. Datang saja ke kantor kami, kami siap melayani dengan senang hati,” ucapnya lagi mempersilahkan masyarakat melakukan pengurusan.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan kesadaran masyarakat masih rendah dalam mengurus izin. Antara lainnya, yakni ada yang berkeinginan mengurus namun tidak mengetahui prosedurnya.

Selain itu pula sambung pria yang akrab disapa Haji Sahril ini, munculnya stigma bahwa mengurus IMB mahal dan birokrasinya berbelit-belit. Padahal sebenarnya mudah dan murah.

Baca Juga:  Sekretaris Diskominfotik NTB : "Penting Tingkatkan Kapasitas Pranata Humas"

Menyikapi hal itu, kini pihaknya terus melakukan peningkatan pelayanan. Dimana sebelumnya kata pejabat low profile ini, hanya datang untuk menggugah.

Dengan dimaksimalkan pelayanan, sekarang para petugas termasuk dirinya sendiri langsung turun ke Kecamatan dan Desa memberikan pelayanan langsung. Bahkan IMB bisa langsung terbit ditempat.

“Kami jemput bola, asalkan persyaratan lengkap dan sudah diverifikasi sebelumnya, kami turun langsung terbitkan IMB,” tuturnya.

“Kami juga memberikan insentif kepada pemohon dengan adanya pemotongan retribusi berdasarkan umur bangunan,” demikian Haji Sahril menambahkan.

Baca Juga:  Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Untuk diketahui, IMB sangatlah penting. Dengan adanya IMB selain memberikan kepastian hukum, juga menjadi syarat wajib ketika membutuhkan modal usaha melalui akses perbankan. (NM1)

Artikel sebelumyaGubernur NTB Kobarkan Semangat Pemuda Desa Jagaraga
Artikel berikutnyaPendaftaran Tes CPNS 2018 Segera Dibuka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here