PEMERINTAHAN

PAD Capai Rp 1,1 Miliar Lebih, 2.292 Izin Diterbitkan

476


NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Hingga Agustus 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, telah menerbitkan sebanyak 2.292 izin. Dari 65 jenis izin yang dikelola, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang paling banyak diterbitkan, yakni 795 izin, disusul Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan 737 izin.

Berikutnya ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 309, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sebanyak 91, serta Izin Gangguan (HO) sebanyak 83. “Alhamdulillah, sampai Agustus lalu, sudah 2.292 izin yang berhasil kita terbitkan,” sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, H Sahril, SPd.

Baca Juga:  Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Pada tahun 2017 lalu, DPMPTSP menerbitkan sebanyak 4.100 izin. Surat Izin Usaha Perdagagan (SIUP) paling banyak diurus sebanyak 1.437. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebanyak 1.340, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 484, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sebanyak 181, dan Izin Gangguan (HO) sebanyak 127.

Dengan tersisa waktu tiga bulan (Oktober, November dan Desember), Haji Sahril, mengaku optimis penerbitan izin tahun ini bakal melebihi tahun 2017. Memang ada beberapa perubahan regulasi sejak tahun 2018 ini, seperti mulai diberlakukannya TDP dan SIUP seumur hidup atau tidak ada lagi perpanjangan, namun masih banyak sektor lain dari izin yang dikelola yang dapat didongkrak penerbitannya.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham NTB Kroscek Sejumlah Kantor Notaris di KSB

“Memang kalau kita lihat TDP sama SIUP ini yang paling banyak diterbitkan. Meski mulai tahun ini TDP/SIUP sudah berlaku seumur hidup, kita tetap yakin izin yang diterbitkan tahun ini lebih banyak, terutama izin-izin yang memiliki target pendapatan (retribusi),” ujar mantan Kepala Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) ini.

Lalu bagaimana dengan realisasi penerimaan retribusi ? Sampai bulan Agustus tambah Haji Sahril, retribusi yang sudah berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1.160.647.325. Di tahun 2018 ini, DPMPTSP mendapat target retribusi (PAD) dari seluruh jenis izin yang dikelolanya sebesar Rp 1.819.107.320.

Baca Juga:  Sekretaris Diskominfotik NTB : "Penting Tingkatkan Kapasitas Pranata Humas"

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional (sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) juga mengaku optimis dengan sisa waktu tiga bulan, target PAD ini bakal terlampui. Untuk diketahui, dari 65 jenis izin yang dikelola, hanya ada 5 jenis izin yang dikenakan retribusi, yakni Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Trayek, Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, Izin Menimbun dan Mengecer Kayu serta Izin Usaha Sarana Perikanan. Sementara yang lainnya gratis. “Walau pun sejak Agustus lalu, Izin Gangguan (HO), sudah dihapus, kita juga optimis target PAD tahun ini bisa tercapai,” tutup Haji Sahril. (NM1/*)

Artikel sebelumyaAgustus 2018, DPMPTSP Sumbawa Terbitkan 51 Izin Pariwisata
Artikel berikutnyaProgram Jumpa Zul-Rohmi, Solusi Tuntaskan Persoalan Masyarakat NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here