NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Para pengusaha yang menjadi aplikator dalam pembangunan rumah rusak berat akibat gempa diberikan deadline sesuai SPK (Surat Perjanjian Kerjasama).
“Kami mengumpulkan para pengusaha untuk membahas sistemasi proses pencairan dana stimulan satu pintu untuk rumah rusak berat mulai dari antri hingga pencairan bantuan dana tersebut menjadi SPK yang ditandatangani antara aplikator dengan pokmas itu sendiri,” kata Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, Senin (11/2) di Mataram.
“Terkait dengan pembangunan rumah rusak berat, para pengusaha memiliki batas waktu maksimal selama 30 hari yang dituangkan di dalam perjanjian SPK sesuai dengan model yang sudah terverifikasi,” tambahnya lagi.
Dijelaskannya, bahwa ada tujuh macam model Rumah Tahan Gempa (RTG) yang sudah terverifikasi diantaranya Risha, Risba, Risbari, Riko, Rika dan lainnya.
Namun yang paling banyak diminati oleh pokmas saat ini adalah Risba dan Risbari. Ini dikarenakan struktur bangunan menggunakan baja ringan.
Selain itu, orang nomor satu di jajaran Korem tersebut juga memberikan penekanan kepada para pengusaha yang ikut menjadi aplikator rumah rusak berat.
”Karena ini permulaan, kami berikan kepada para pengusaha yang sudah siap, yang sudah memiliki workshop, gudang, alat angkut dan biasa bekerja dibidang tersebut karena perjanjian dalam SPK, dua hari setelah perjanjian material sudah berada di lokasi pembangunan, dan apabila tidak sesuai dengan isi perjanjian dalam SPK maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, Danrem bersama BPBD, Dinas Perkim dan para pengusaha yang menjadi aplikator menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait soal pencairan dana sekaligus pembangunan rumah rusak berat akibat gempa. (NM1)
