PEMERINTAHAN

Parah! Tak Kantongi Ijin, Malah Bebas Jual Miras

402

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Nampaknya pemerintah daerah melalui instansi terkait harus lebih aktif melakukan kroscek lapangan.

Sebab, sejumlah tempat hiburan/karaoke di Sumbawa bebas menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin penjualan miras.

Parahnya lagi disejumlah tempat, juga menawarkan minuman beralkohol merk luar antara lainnya seperti Chivas, Red Lebel, Vodka dan lain sebagainya.

Salain tidak mengantongi ijin penjualan, sejumlah tempat-tempat karaoke tersebut melanggar jam operasional.

Padalah semestinya tempat tersebut sudah harus ditutup pada pukul 22.00 malam, namun dalam prakteknya baru tutup hingga jam pukul 03.00 dini hari.

Baca Juga:  Ditjen AHU Persiapkan Kinerja Progresif dan Akuntabel Jelang Tahun 2024

Sejauh ini belum ada tindakan yang nyata dari pemerintah daerah dan masih hanya sebatas himbauan. Himbauan itupun terkesan tidak di indahkan oleh pemilik usaha karaoke. Buktinya hingga saat ini, praktek tersebut masih berlangsung.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, H. Syahril yang dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin terkait dengan penjualan minuman beralkohol.

Terkeculai kata dia, di hotel Amanwana lantaran sudah masuk kategori yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol jenis apapun.

Baca Juga:  Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Sementara tempat-tempat yang lain masih kata Sahril, belum masuk dalam ketegori yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol jenis apapun.

“Saya tidak pernah mengeluarkan Ijin penjualan minuman beralkohol. Kalau sampai ada yang mengaku mengantongi ijin, maka saya pastikan ijin tersebut palsu dan segera lapor ke saya. Maka akan saya proses keranah hukum,” tegasnya.

Dikatakannya, terkait dengan jam operasionalnya, pihaknya memberikan waktu hingga pukul 22.00 wita. Jika ada tempat-tempat karaoke yang buka lebih dari jam yang sudah ditentukan, maka jelas telah melanggar.

Baca Juga:  Muhammad Fauzi Pertanyakan Kejelasan Alokasi 50 Persen DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Jika melanggar, maka segera ditindak. Dan itu ranahnya Satuan Pol PP selaku penegak perda,” jelasnya.

Sebagai upaya nyata terkait hal ini, pihaknya mengaku akan melayangkan surat teguran kepada sejumlah tempat-tempat karaoke yang terindikasi menjual minuman beralkohol, terlebih menjual minuman merk luar.

“Kita akan bersurat. Dimana nantinya dalam surat itu (Surat Teguran, Red), diminta kepada pemilik tempat karaoke mengembalikan fungsi usahanya sesuai dengan ijin yang mereka ajukan yaitu karaoke keluarga,” demikian Sahril. (NM4)

Artikel sebelumyaSelamat, NTB Raih ASR 2018
Artikel berikutnyaSoal Kerusakan Hutan Sumbawa, Rosihan : Mari Duduk Bersama!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here