PEMERINTAHAN

Pekan Depan, RSUD Sumbawa Mulai Terima Pemeriksaan Kesehatan CTKI

499

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Mulai pekan depan, RSUD Kabupaten Sumbawa akan mulai membuka pemeriksaan kesehatan bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).

Adanya pelayanan tambahan ini, akan meningkatkan integrasi dari sejumlah fungsi yang ada di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Sumbawa.

Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait mengenai CTKI.

Terutama terkait fungsi medical Checkup (pemeriksaan kesehatan) yang kini sudah disiapkan. Rencananya pemeriksaan sudah bisa dilakukan di rumah sakit mulai pekan depan.

Baca Juga:  Pemprov NTB Anggarkan Rp57 Miliar Untuk Revitalisasi Islamic Center dan Kantor Gubernur

“Kami sudah rapat bersama Kepala Disnakertrans Provinsi dan Sumbawa serta seluruh sponsor PT tentang CTKI. Insya Allah mulai hari Senin pemeriksaan kesehatan sudah bisa dilakukan di RSUD,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/1).

Dalam mengintegrasikan pemeriksaan kesehatan ini dengan LTSP, terang dr. Dede, akan mengunakan sistem online.

Sebagai awal akan dilakukan pemeriksaan untuk CTKI yang akan berangkat ke Malaysia. Selanjutnya juga untuk ke negara  tujuan lainnya di Asia termasuk Timur Tengah yang akan mulai dibuka.

Baca Juga:  Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD NTB 2024 Resmi Diteken

“Sebelumnya pemeriksaan kesehatan CTKI di klinik. Sekarang semuanya sitem online. Jadi nanti pemeriksaannya satu pintu di rumah sakit. Pertama buka untuk TKI yang ke Malaysia. Kalau Timur Tengah Insya Alah akan dibuka juga. Ke Asia juga seperti Taiwan dan lainnya,” terangnya.

Diterangkan, dengan adanya pemeriksaan di satu tempat nantinya juga dapat menguntungkan semua pihak.

Sponsor semakin dipermudah dan rumah sakit sebagai salah satu fungsi di LTSP juga mendapat keuntungan.

Begitupula dengan adanya sistem online juga sebagai fungsi control. Misalnya ada TKI yang bermasalah di negara tujuan sebelumnya, maka jika ingin kembali berangkat langsung ditolak dalam sistem online.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham NTB Kroscek Sejumlah Kantor Notaris di KSB

Adapun terkait harga pemeriksaan diakuinya sudah disetujui, sesuai dengan Perda yakni sekitar Rp 560 ribu.

“Kesepakatan semuanya disetujui. Jadi kita permudh TKI kita, pengontrolannya juga dengan sistem online ini,” jelas dr. Dede. (NM3)

Artikel sebelumyaDoktor Zul Silahturahmi dengan Masyarakat Ambalawi
Artikel berikutnyaWabup KLU Terima Kunjungan Rektor UNS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here