NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa, Arif Alamsyah mengungkapkan, PAD dari Bapenda Kabupaten Sumbawa tertanggal 11 Oktober 2018, mencapai 89.30 persen atau Rp 25,002 milliar dari target RP 27,998 Milliar.
Capaian tersebut, dari sekitar 12 item sumber pajak, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak meneral bukan logam dan batuan, PBHTB serta retribusi pasar.
Pajak hotel, dari target Rp 4,200 milliar tercapai Rp 3,250 milliar atau 77,40 persen. Pajak Restoran, dari target Rp 1,523 milliar terapai Rp 2,289 atau 150,34 persen.
Pajak reklame, dari target Rp 650 juta tercapai Rp 655 juta, atau 100,89 persen. Pajak penerangan jalan, ditargetkan Rp 9,826 Milliar mencapai Rp 8,908 milliar atau 90,66 persen.
Sedangkan pajak air tanah, dari target Rp 120 juta tercapai Rp 133 juta atau 111,00 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan, dari target Rp 2,803 milliar mencapai Rp 2,250 atau 80,30 persen.
PBHTB dari target Rp 2,400 milliar tercapai Rp 2,544 milliar atau 106,02 persen. PBB-P2, dari target Rp 6,300 milliar telah mencapai 83 persen, serta pajak retribusi pasar mencapai 76 persen.
“Realisasi pajak per 11 oktober 2018 sudah mencapai melampaui target triwulan III. Rata-rata hasilnya sudah mencapai 89 persen, hitungan kasar dengan sisa waktu dua bulan lebihnya perlu 11 persenya,” ujar Arif di ruang kerjanya Kamis (11/10).
Sehingga Bapenda mengajukan tambahan targt melalui APBD Perubahan sekitar Rp 3 milliar, dengan mempertimbangkan capaian dan potensi yang ada.
“Ini berkat kesadaran masyarakat kita membawayar pajak. Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat membangun daerah kita. Ini juga kinerja bersama teman teman di Bapenda, dibantu aparatur kecamatan dan desa yang ikutmembantu di wilayah. Bahkan penagihan hingga malam hari,” jelasnya.
Dikatakan, jatuh tempo atau batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang hingga 30 November 2018.
Perpanjangan tenggat waktu tersebut dilakukan, mempertimbangkan animo tinggi masyarakat untuk membayar pajak, khususnya PBB-P2.
“Kita himbau kepada masyarakat untuk memanfaat perpanjangan jatuh tempo untuk segera membayar pajak, terutama PBB-P2,” katanya.
Menurutnya, setiap tahun bahkan 2018, batas akhir pembayaran pajak ditetapkan hingga 31 September setiap tahun. Sehingga apabila melewati tanggal tersebut, wajib pajak dikenakan denda administratif.
“Tahun ini kita perpanjang, karena antusias masyarakat bayar pajak, perpanjang hingga 30 november,” demikian Arif Alamsyah. (NM2)
