NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Ganti rugi atas rencana pembangunan jalan lingkar utara Alas – Alas Barat saat ini tengah berproses. Dalam pencairannya, Pemkab Sumbawa melakukan secara bertahap dan dilakukan dalam tiga kali pembayaran kepada masyarakat terkena dampak.
Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag Pengadaan Tanah, Surbini SE menyampaikan, dari hasil kesepakatan antara Pemda dengan masyarakat terdampak, pembayaran pertama dilakukan sebesar 28,4 persen pada 13 Desember 2018.
Dengan anggaran yang disediakan Pemda dari APBD Perubahan 2018 sebanyak Rp 6 miliar. Kemudian pembayaran tahap kedua sebesar 35,5 persen direncanakan pertengahan atau akhir Januari 2019 ini. Anggaran yang disediakan Pemda sebanyak Rp 7,5 milar dari APBD 2019.
“Jadi yang baru tersedia itu Rp 13,5 miliar, dan masih kekurangan Rp 7,6 miliar. Dari hasil penilaian tim Appraisal totanyal Rp 21,100 miliar lebih,’’ ungkapnya kepada wartawan, Rabu (2/1).
Sementara untuk pembayaran tahap ketiga sebesar 36,1 persen, anggarannya akan diusulkan pada APBD Perubahan 2019.
“Mudah-mudahan kekurangannya itu bisa didalam tahun 2019 ini melalui APBDP, dan kalau pun tidak memungkinkan keuangan daerah, paling lama diawal tahun 2020,’’ tambahnya.
Untuk diketahui, dari hasil FS, pembangunan jalan lingkar utara Alas – Alas Barat sepanjang 5,29 Km dimulai dari titik depan gudang Bulog Labuhan Alas hingga depan taman putri balqis Desa Gontar Alas Barat, dengan jumlah areal lahan tanah yang terkena dampak diperkirakan sebanyak 113 bidang, dengan jumlah pemilik sekitar 90 orang. (NM3)
