HUKRIM

Pemkot-Kejari Mataram Teken Perjanjian Kerjasama Bidang PTUN

676

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM — Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh didampingi Sekda Kota Mataram, Effendi Eko Saswito dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumedana menandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu 16 Januari 2019.

Acara penandatanganan kerjasama itu berlangsung di Aula Pendopo Wali Kota Mataram. Turut pula dihadiri oleh Anggota Forkopimda Mataram serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kota Mataram.

Usai melakukan penandatanganan, Ahyar mengatakan kerjasama ini merupakan salah satu kewenangan dari kejaksaan untuk memberikan bantuan berupa layanan, maupun juga konsultasi.

Baca Juga:  Pemprov NTB Anggarkan Rp57 Miliar Untuk Revitalisasi Islamic Center dan Kantor Gubernur

Selain itu, bertujuan juga untuk membangun pemerintahan yang baik dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, yang mana semua lembaga-lembaga harus satu sinergi berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mohon kepada Bapak Kajari dan Bapak Ketua Pengadilan Negeri serta rekan Forkopimda, jika muncul hal hal apapun terutama terkait masalah hukum, kami mohon untuk membuka pintu selebar-lebarnya untuk kami melakukan konsultasi mencari jalan keluar yang terbaik demi menegakkan hukum di Kota Mataram,” kata Ahyar singkat mengakhiri sambutannya.

Baca Juga:  Tepis Anggapan Molor, DPRD NTB Tegaskan Tidak Benar Pokir Naik Rp400 Miliar

Sementara itu Kajari Mataram I ketut Sumedana dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri tidak menutup pintu untuk permasalahan apapun yang terkait dengan permasalah hukum, untuk bisa diskusi bersama-sama.

“Silahkan datang ke kantor kami, nggak usah malu celana pendek pun kami layani,” kata Kajari Mataram.

Kewenangan yang bisa diserahkan kepada Pemerintah Kota Mataram adalah kewenangan tentang bantuan hukum. Ketut menjelaskan bahwa setiap perbuatan Wali Kota mesti akan berdampak hukum.

Menurutnya bantuan hukum ada tiga, yaitu legal opinion, legal asisten, dan legal audit. “Untuk Pak Wali selain mendampingi, semuanya kita kasih, baik legal opinion, legal asisten, dan legal audit, silahkan Pak Wali gunakan seluas-luasnya,” demikian Kajari Mataram. (NM1)

Baca Juga:  Polisi Sita Ratusan Miras Jenis Arak Bali dan Brem Merah di Pelabuhan Tano
Artikel sebelumyaAlhamdulillah, Karang Genteng dan Desa Bajur Berdamai
Artikel berikutnyaPemkab Sumbawa Gelar Khitanan Masal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here