PEMERINTAHAN

Pengelolaan Puskesmas jadi BLUD Terus Dimatangkan

690

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Pengelolaan Puskesmas di Kabupaten Sumbawa menjadi Badan Layanan Umum daerah (BLUD) di tahun 2019 mendatang terus dimatangkan. Setelah beberapa waktu lalu menggelar Focus Group Discussion (FGD), kali ini perwakilan Puskesmas diberikan pendampingan penyusunan rancanangan dokumen teknis tahap I untuk menggali berbagai hal yang diperlukan sebagai pembentukan Puskesmas BLUD.

Kegiatan tersebut dilangsungkan oleh Pemda Sumbawa bersama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, tanggal 17 dan 18 Oktober 2018. Turut dihadirkan pula sejumlah narasumber yang berkopeten di bidangnya masing-masing, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, BLUD PuSkesmas Kediri Lombok Barat sebagai percontohan, BPKAD Sumbawa serta Bapenda Sumbawa.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa melalui Sekretaris Dikes, Junaidi A.Pt., M.Si menyampaikan, puskesmas  yang ada di Kabupaten Sumbawa ingin diubah menjadi BLUD. Karena dengan BLUD, pengelolaan keuangan puskesmas menjadi fleksibel. Dimana kebutuhan mendadak ataupun mendesak yang dibutuhkan puskesmas dapat segera terpenuhi. Ini tentunya juga dapat memberikan pelayanan lebih maskimal kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tiga Pejabat Lingkup Kanwil Kemenkumham NTB Dilantik

“Bupati menginginkan puskesmas se-kabupaten sumbawa menerapkan pola keuangan BLUD. Karena selama ini,  baru rumah sakit yang sudah BLUD. Jadi Pola keuangan BLUD menitik beratkan pada fleksibilitas pengelolaan keuangan. Nanti puskesmas dalam menyusun  rencana kegiatan belanjanya, rencana strategis anggaran belanja tanpa harus mengusulkan atau membahas melalui APBD atau APBD Perubahan. Misalnya begini dalam perjalanan pusekesmas pasti ada keutuhan yang mendesak atau mendadak, itu akan lebih memudahkan puskesmas untuk pengoptimalkan puskesmas kepada masyarakat, itu tujuannya,” ujarnya.

Diterangkannya, persiapan menuju BLUD Puskesmas sejak lama telah digencarkan. Mulai study banding yang diikuti oleh puskesmas, melakukan workshop hingga focus group discussion (FGD) yang selalu difasilitasi dan didampingi oleh Kompak.

Baca Juga:  Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

“Dalam FGD beberapa waktu lalu diputuskan lah kita tetap melaksanakan pertemuan dalam tiga tahap. Ini tahap pertama, tahap pertama ini kita masih dalam proses penyusunan atau penyempurnaan draft Perbup nya. Semoga dalam pertemuan dua hari ini draft peraturan bupati yang mengatur BLUD puskesmas sudah selesai. Pada pertemuan kedua dan ketiga nanti, karena pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kementerian keuangan, kementerian dalam negeri nanti juga akan menjadi narasumber dan pendamping kami dalam dokumen teknis BLUD,” jelasnya.

Diungkapkannya, dari 25 puskesmas yang ada, 15 diantaranya diharapkan dapat menjadi BLUD di tahun 2019. Alasan tidak seluruhnya, karena pihaknya juga melihat kesiapan sumber daya yang ada saat ini.

“Ketika ini sudah berjalan maka akan diduplikasi pada puskesmas yang belum. Untuk kegiatan ini diwakili oleh 10 puskesmas, dan masing-masing 5 perwakilannya. Karena ada lima dokumen yang kita susun, diantaranya dokumen tata kelola, rencana strategis bisnis, standar PLN minimal, laporan keuangan dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit. Itu dokumen yang harus kita siapkan. Tentunya perwakilan ini bisa meneruskan informasi disertai membimbing puskesmas lainnya,” terangnya.

Baca Juga:  Sekretaris Diskominfotik NTB : "Penting Tingkatkan Kapasitas Pranata Humas"

Sementara Perwakilan Kompak, Muhammad Wahyudi mengatakan pendampingan penyusunan dokumen teknis untuk pembentukan puskesmas BLUD merupakan proses tindak lanjut dari FGD beberapa waktu lalu yang memerlukan dokumen teknis. Untuk mewujudkan BLUD puskesmas, terangnya, ada dua tim yang bekerja. Yakni tim puskesmas dan tim kabupaten. Dimana puskesmas juga harus bekerja untuk menyusun bisnis anggaran yang nantinya akan menjadi lampiran rencana bisnis puksesmas yang ditetapkan Bupati.

“Dengan skenario ini, kita harus cermati dan sikapi apa yang kita rancang mengenai dokumen teknis. Sistem, prosedur dan aturan apa yang dilakukan sehari-hari, itulah yang menjadi aturan itu bisa diimplementasikan,” jelasnya. (NM3)

Artikel sebelumyaPastikan Daftar Pemilih 2019, KPU Sumbawa Lakukan GMHP
Artikel berikutnyaBagi Anggota Baru Dilantik, Ini Pesan Ketua DPRD NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here