PEMERINTAHAN

Pengurusan IMB Masih Rendah, Dinas PMPTSP Sumbawa Dekatkan Pelayanan

460

NUSRAMEDIA, SUMBAWA – Nampaknya kesadaran masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih terbilang rendah. Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa. Pada tahun 2017 lalu tercatat 103.979 unit bangunan. Tapi yang memiliki IMB hanya 4.856 unit atau 4,31 persen.

Dikonfirmasi NUSRAMEDIA.COM Kamis 20 September 2018, Kepala DPMPTSP setempat, H. Sahril S.Pd., M.Pd, mengakui hal tersebut. Bangunan yang sudah memiliki IMB masih terlalu sedikit. Sebenarnya upaya yang dilakukan jajarannya sudah maksimal melalui program Bulan Pelayanan untuk menggugah masyarakat agar mengurus IMB, mengingat keberadaan dokumen ini sangat penting.

Baca Juga:  Muhammad Fauzi Pertanyakan Kejelasan Alokasi 50 Persen DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Kami turun ke kecamatan dan desa secara sporadik, namun hanya bersifat menggugah masyarakat. Berdasarkan evaluasi, hasilnya tidak signifikan karena memang tingkat kesadaran masyarakat masih kurang. Ini terlihat dari output terbitnya IMB yang minim. Sebenarnya ini terjadi banyak factor. Ada yang berkeinginan untuk mengurus tapi tidak mengetahui prosedurnya. Ada juga stigma bahwa mengurus IMB mahal dan birokrasinya berbelit-belit. Padahal sebenarnya mudah dan murah. “Datang saja ke kantor kami, kami siap melayani dengan senang hati,” jelasnya.

Baca Juga:  Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Untuk menjawab persoalan ini, Haji Sahril mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus meningkatkan pelayanan. Sebelumnya hanya datang untuk menggugah, sekarang petugasnya bahkan dirinya langsung turun ke kecamatan dan desa memberikan pelayanan langsung. IMB bisa langsung terbit di tempat.

“Kami jemput bola, asalkan persyaratan lengkap dan sudah diverifikasi sebelumnya, kami turun langsung terbitkan IMB. Kami juga memberikan insentif kepada pemohon dengan adanya pemotongan retribusi berdasarkan umur bangunan,” tutur pejabat low profil ini.

Baca Juga:  Pemprov NTB Anggarkan Rp57 Miliar Untuk Revitalisasi Islamic Center dan Kantor Gubernur

Peningkatan pelayanan ini ungkap Haji Sahril, bukan hanya mendapatkan konstribusi berupa PAD, tapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun manfaat lainnya dengan memiliki IMB. Sebab IMB menjadi syarat wajib ketika membutuhkan modal usaha melalui akses perbankan.

“Ayo segera mengurus IMB, kami siap memberikan pelayanan prima,” demikian Haji Sahril sembari mengajak masyarakat untuk tertib hukum. (NM1)

 

Artikel sebelumyaRatusan Mahasiswa KKN UNW Mataram Dikerahkan ke Lokasi Gempa
Artikel berikutnyaAlhamdulillah, DPMPTSP Sumbawa Programkan IMB Gratis bagi Korban Gempa!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here