NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sumbawa terhadap beberapa desa, ditemukan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa (DD), salah satunya Desa Lopok Beru Kecamatan Lopok. Terhadap temuan tersebut, Inspektorat memperingatkan Kades Lopok Beru agar mengembalikan anggaran tersebut ke kas desa.
“Ada ditemukan kegiatan-kegiatan fisik atau program desa yang belum selesai atau belum dikerjakan. Sementara tidak sesuai dengan pengeluaran dana karena disalahgunakan,” kata H.Hasan Basri, Inspektur, Inspektorat Kabupaten Sumbawa, kepada www.nusramedia.com saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurutnya, kepala desa diberikan waktu selama 3 x 14 hari untuk menyelesaikan persoalan anggaran tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut, belum diselesaikan, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara, mengacu kepada peraturan Mentri Keuangan yang mengatur penunndaan atau pencairan dana desa, atas temuan penyelewengan. “Kita ingin menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dari korupsi. Dan tidak ingin rakyat menjadi rugi karena tidak mendapat anggaran desa akibat perbuatan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Diungkapkan, banyak desa yang telah diperingatkan oleh Inspektorat, dan beberapa diantaranya mampu menyelesaikan sebelum tenggat waktu yang diberikan. Sedangkan beberapa lainnya seperti Desa Tengah Kecamatan Utan, Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu dan Desa Suka Mulya Kecamatan Labangka tidak mampu menyelesaikan sesuai waktu diberikan.
Terhadap tiga desa tersebut, pemerintah mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara terhadap kepala desa. “Karena tugas dari inspektorat yaitu melakukan pembinaan terhadap aparatur pemerintahan. Yang mau dibina, kita akan kita bina, tetapi bagi pihak yang tidak ingin dibina dan tidak bertanggung jawab maka akan diberhentikan,” tegasnya. (NM2)
