NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, bersama Dewan Pengupahan, menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa untuk tahun 2019 mendatang, sebesar Rp 2.028.900.
Sebelum usulan ini ditetapkan, Disnaketrans bersama Dewan Pengupahan tetap mempertimbangkan aturan-aturan yang berlaku. Termasuk memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Satu yang tidak boleh luput adalah dengan memperhatikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP NTB, untuk tahun tahun depan sendiri telah ditetapkan sebesar Rp 2.025.000. Nominal UMK yang diusulkan harus di atas UMP.
“Ada tiga opsi dalam usulan UMK Sumbawa tahun 2019 ini. Dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan, kita ambil nilai tengahnya yakni Rp 2.028.000,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Ir Syafruddin Nur.
Dalam penetapan usulan UMK ini terangnya, juga dilibatkan sejumlah perwakilan perusahaan, mulai dari perusahaan penyedia jasa hingga asosiasi serikat pekerja.
Setelah disahkan oleh Dewan Pengesahan selanjutnya usulan UMK ini, akan direkomendasikan oleh bupati kepada gubernur, untuk tetapkan berdasarkan SK Gubernur NTB.
Terkait usulan UMK ini, Syafruddin Nur, berharap nantinya perusahaan dapat melaksanakannya bila telah ditetapkan. Meski demikian, saling pengertian antara pekerja dengan perusahaan terutama berskala kecil sangat diharapkan dalam hal ini. (NM5)
