PEMERINTAHAN

Sempat Dipertanyakan, Ini Klarifikasi TPK UPTD BPK Pulau Sumbawa

568

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Lontaran pertanyaan yang sempat dicuatkan oleh kuasa hukum Sutikno yakni Ahmad Irfani Sani, SH., MH., akhirnya mendapat respon dari pihak Tim Pengawas Ketenagakerjaan (TPK) UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan (BPK) Pulau Sumbawa.

Kepada media ini, Nur Asmunawarman selaku TPK UPTD BPK Pulau Sumbawa menerangkan, bahwa terkait dengan persoalan Sutikno (Mantan Karyawan Gran Royal Taliwang Hotel yang diduga tidak diberikan upah sesuai UMK hingga berujung pada PHK) pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan.

“Persoalan ini memang sudah kami terima dan kami sudah melakukan pemeriksaan. Bahkan kami sudah meminta keterangan mereka, baik itu dari pihak Sutikno maupun dari pihak GRTH diwakili oleh Saudara Syaprudin selaku HRD Grand Royal Taliwang,” ujarnya, Senin 31 Desember 2018 kebetulan sedang berada di Mataram menghadiri acara perpisahan atas pensiunnya H Wildan – Kepala Disnakertrans NTB.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pria yang akrab disapa Norman ini menjelaskan bahwa ada beberapa bukti yang sudah diperolehnya terkait dengan upah minimum (UMK). Sehingga diterbitkanlah Nota Pemeriksaan pertama (Nota I)

“Ada beberapa bukti yang sudah kami dapatkan, dan memang ada upah dibawah UMK. Sedangkan untuk langkah selanjutnya, kami menerbitkan nota pemeriksaan pertama,” tuturnya.

Baca Juga:  Sekretaris Diskominfotik NTB : "Penting Tingkatkan Kapasitas Pranata Humas"

Disitu (Nota I, red) lanjutnya, ada penetapan, yang mana terkait dengan beberapa besar menjadi kewajiban perusahaan dengan diberikan rentan waktu selama 14 hari untuk dipenuhi.

Lantaran penetapan itu tidak diindahkan, pihaknyapun telah melayangkan nota pemeriksaan kedua (Nota II) terkait hal yang sama dengan batas waktu, namun tidak juga dipenuhi.

“Kami melayangkan nota pemeriksaan kedua, point dari Nota II itu adalah penegasan dari nota pemeriksaan pertama (Nota I). Jadi batas kewenangan kami terkait dengan pemerikasaan itu, adalah menerbitkan nota kedua. Dimana dengan tindak lanjut sesuai dengan Permenaker RI Nomor 33 Tahun 2016 serta sangat jelas bunyinya pada Pasal 33 terkait seperti apa dan bagaimana pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan Nota II,” paparnya.

“Jadi kewenangn kami sebatas sampai dengan pemeriksaan kedua. Dan untuk melakukan langkah selanjutnya, kami tetap mengacu pada aturan yaitu tadi. Karena disitu ada unsure pidana, nah langkah penyidikan itu ada proses yang harus dilalui sebelum dilakukan penyidikan. Untuk diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprintdik), sampai saat ini, belum dilakukan proses penyidikan,” tambah Norman lagi.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham NTB Kroscek Sejumlah Kantor Notaris di KSB

Sementara itu, Shalahuddin Al Ayubyy yang juga merupakan TPK UPTD BPK Pulau Sumbawa menambahkan, proses penyidikan baru dapat dilakukan apabila telah ditentukan Sprintdik.

Sehingga pihaknya sangat berkwajiban melakukan pemeriksaan untuk membuat laporan kejadian kepada penyidik yang menangani persoalan tersebut.

“Tapi sampai saat ini kami belum ada diminta oleh penyidik untuk membuat laporan kejadian dan sampai saat ini juga kami belum mengetahui apakah persoalan ini sudah dilakukan penyidikan,” ungkap Yubyy.

“Perlu diketahui, jadi sprintdik itu diterbitkan oleh pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyidikan dalam hal ini yaitu Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB. Yang pasti dalam persoalan ini, kami sudah bekerja maksimal serta sesuai tupoksi. Untuk selanjutnya, tinggal menunggu Sprintdik saja dan baru kami bisa membuat laporan kejadian untuk diserahkan kepada penyidik,” demikian ia menambahkan sembari bahwa dalam persoalan ini tugas dari TPK tetap mengacu aturan yang berlaku yakni Permenaker RI Nomor 33 Tahun 2016.

Sekedar informasi, Berawal dari persoalan pembayaran upah yang dinilai tak layak (Tidak Sesuai Ketentuan UMK), hingga berujung PHK pada karyawan Grand Royal Taliwang Hotel (GRTH) Sumbawa Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Ditjen AHU Persiapkan Kinerja Progresif dan Akuntabel Jelang Tahun 2024

Hal ini cukup menjadi perhatian public, yang mana karyawan menuntut HAK nya. Sebelumnya,  pihak karyawan dan manajemen telah melakukan perundingan secara Bipartit sebanyak dua kali. Bahkan telah dilakukannya sidang mediasi difasilitasi oleh Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat melalui Mediator Hubungan Industrial, namun sayangnya tidak mendapatkan titik terang.

Berbagai upaya baik telah dilakukan, agar persoalan ini menuai titik terang. Kendati tak ada titik temu, Sutikno karyawan GRTH yang kini telah di PHK didampingi Kuasa Hukumnya, Ahmad Irfani Sani, SH., MH., dari Law Office 89 telah bersurat sekaligus mengadukan hal tersebut secara langsung di UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa pada Kamis 30 Agustus 2018 lalu.

Saat itu, Kasubag TU Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa, Muhammad, menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera di gelar. Pengaduan mantan karyawan GRTH bersama Advokatnya Ahmad Irfan Sani diterima UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dengan Nomor : 06/LO.89/Pdn/VIII/2018 perihal tentang pengaduan pembayaran upah pekerja dibawah UMK. (NM1)

Artikel sebelumyaBejat! Gadis Dibawah Umur “Digilir” Hingga Tewas
Artikel berikutnyaUcap Permohonan Maaf, H Muhammading Pamitan!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here