PEMERINTAHAN

Soal TKI Non Prosedural, NTB Sharing ke Jatim

459

NUSRAMEDIA.COM, SURABAYA – Persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nampaknya masih menjadi perhatian serius pemerintah. Betapa tidak, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dikenal TKI yang non prosedural masih terjadi, khususnya di Provinsi NTB.

Dimana data yang dikeluarkan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (BP3TKI) Mataram mencatat jumlah yang dideportasi sejak Januari hingga 31 Agustus sebanyak 679 orang, 41 jiwa meninggal.

Atas dasar itulah Pemerintah Provinsi NTB bertukar fikiran atau sharing ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal mencegah terjadinya TKI Non Prosedural.  Kalau pun dijadikan daerah acuan, tidak jauh berbeda terkait persoalan TKI Ilegal dengan daerah di NTB. Malah, PMI Unprosuderal masih terus terjadi bahkan angkanya tentu lebih tinggi karena faktor jumlah penduduk di Jatim.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Provinsi Jatim, Sunarya menyebutkan angka PMI Unprosuderal mencapai ribuan setiap tahun bahkan didalam satu Kabupaten khususnya di pulau Madura mencapai 100 Ribu lebih di setiap kabupaten setiap tahun seperti di Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang, Kabupaten Bangkalan dan Jember.

Secara umum Pemprov Jatim juga terus menerima angka deportasi dari luar negeri mencapai ratusan orang itu terjadi sejak dari tahun 2014 sampai 2017 meski setiap tahun ada sedikit penurunan dari jumlah.

“Tahun 2018 ini saja mencapai 568 jumlah deportasi tapi jumlah ini mengalami penurunan,” ungkap Sunarya saat menerima kunjungan kerja pemerintah provinsi NTB, BP3TKI Mataram dan Komisi V DPRD NTB bersama forum media parlemen, di Surabaya Jatim Rabu (10/10).

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham NTB Gelar HAM Goes to School

Dia menjelaskan, prioritas pemerintah setiap tahun menekan angka PMI Unprosuderal salah satunya dengan membentuk Perda nomor 4 tahun 2016 tentang penempatan dan perlindungan PMI.

Hal penting dilakukaan dan diatur dalam Perda tersebut terkait kantor PPTKIS, berkantor cabang di daerah harua satu tidak boleh lebih. Namun jika kantor pusat PTKIS bertempat Jatim maka perusahaan tidak boleh mendirikan kantor cabang di kabupaten lain di Jatim.

“Kalau  mau buka kantor cabang harus satu. Kalau di Jatim sebagai kantor pusat tidak boleh ada kantor cabang,” katanya depan Sekdis Disnakertrans Prov Jatim, Umar Hasan dan Kepala LP3TKI Surabaya, Ma’arub sembari mengatakan Modus baru yang ditemukan di PMI Unprosideral yaitu lewat jalur umrah.

Untuk kepala kantor cabang satu perusahaan terlebih dahulu harus memberikan presentasi maksud dan tujuan PTKIS didepan pemerintah. Jika kepala cabang terlihat tisak berkompeten otomatis pemerinyau tidak akan mengeluarkan izin kantor. Syarat lainnya juga Pemprov Jatim mewajibkan setiap PTKIS melakukan deposit jaminan sebesar Rp 100 juta yang disetor atas nama gubernur.

Deposit ini bertujuan sebagai jaminan materil perusahaan ketika nantinya melakukan satu kesalahan prosudur baik pra  pemberangakatan maupun saat penempatan. “Angkanya memang kecil tapi sebagai wujud komitmen pertanggungjawaban perusahaan,” jelasnya.

Uang deposite itu bisa diambil paling lama dua tahun sejak perusahaan itu mulai beroperasi. Tidak saja berhenti disitu saja Pemprov Jatim juga mendirikan Perusaan Daerah Jam Krida yang mengelola khusus TKI. Perusahaan milik pemerintah namun bekerjasama dengan PTKIS baik dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga:  Tepis Anggapan Molor, DPRD NTB Tegaskan Tidak Benar Pokir Naik Rp400 Miliar

Dalam meminimalisir PMI Unprosuderal itu Pemprov Jatim juga membentuk Satgas Anti TKI Ilegal yang langsung berkantor di Bandara. Di Bandara Satgas memonitoring selama 24 jam para PMI baik yang berangkat maupun yang pulang. “Mereka ada konter khusus Satgas TKI Ilegal yang langsung monitoring 24 jam,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemberangkatan PMI resmi di Jatim mencapai puluhan ribu bahkan dari PMI itu remiten yanh dihasilkan di tahun 2017 mencapai 7,79 Triliun dari 63.496 baik formal maupun informal (pekerja Rumah Tanngga).

Angka informal kata dia mencapai 60 persen dan didominasi oleh kaum perempuan. Ditanya jumlah PPTKIS di Jatim, ia menyebutkan yang berkantor pusat sebanyak 79 dan yang kantor cabang didaerah berjumlah 72.

Usai melaksanakan pertemuan tim diajak meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan TKI (PTSP – P2TKI). Tim meninjau tahapan atau proses yang dilalui PMI ketika hendak menjadi tenaga kerja luar negeri. di PTSP – P2TKI, terdiri dari beberapa loket yatiu loket pertama Pelayanan legalisasi PP, Penerbitan SPR, Pengurusan dan Informasi Kerja ke Luar Negeri.

Berikutnya loket dua pelayanan verfikasi dokumen Pembekalan Antar Pemberangkatan (PAP) dan e – KTKLN, Pelaksanaan PAP dan penerbitan e -KTKLN dilanjutkan loket tiga Verifikasi e KTP, KK dan Akta Kelahiran.

Loket Empat Pemeriksaan Kesehatan calon Tenaga Kerja Loket lima pelayanan Polda Jatim  penerbitan SKCK dan loket keenam TKI BPJS Ketenagakerjaan atau pelayanan jaminana sosial TKI dan pada Loket terakhir loket Imigrasi. Pada loket ini PMI mencetak paspor maksimal 30 paspor yang dicetak satu hari. Untuk prosesnya paling lama 3 hari.

Baca Juga:  KP3A Gandeng Ditjen HAM dan Kemenkumham NTB Sosialisasikan Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Sementara itu Kepala LP3TKI Surabaya, Ma’arub menyampaikan pihaknya melaksanakan sosiaslisasi mencapai 21 kali di setiap kabupaten kota.

Bekerjasama dengan Disnker setempat sosialisasi dilakukan dengan peserta masyarakat bawah. Namun sosialialasi bukan sebatas pemberian materi melainakan dilanjutkan dengan membuat komitmen bersama berisi komitmen meminimalisir PMI Unprosuderal.

Tiga besar komitmen yang dibangun bekerja secara pro aktif mencegah TKI non prosuderal sesuai dengan kewenangan dan fungsi masing masing. Berikutnya pro aktif dalam memberikan informasi menajdi PMI secara prosuderal kepada masyarakat serta meningkatkan komunikasi dan koordinasi terkait hal hal yang bersinggungan dengan penempatan PMI.

Namun lemahnya dalam komitmen itu dimana tidak ada konsekuesi hukum ketika para pihak melanggar melainkan komitmen yang hanya mengingat moral saja. “Kami juga tidak melibatkan PPTKIS dalam komitmen bersma ini,” kata Maarub.

Sementara itu Wakil ketua komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono akan mendorong pemerintah daerah NTB menerapkan komitmen bersama itu namun menuritnya PPTKIS perlu diikutsertakan sebab pemerintah berperan sebagai pembina dan PPTKIS berperan secara teknis dilapangan sehingga mereka penting dilibatkan.

Bahkan Kas sapaan akrab politisi Demokrat itu akan mencoba membangun Asosiasi PTKIS di NTB sebagai salah satu upaya kinerja bersama mencegah PMI Unprosuderal. “Komitmen ini menarik tapi penting sekali ada aturan khusus yang mengikatnya dan bila perlu ada Asosiasi PTKIS,” tutupnya. (NM1/*)

Artikel sebelumyaTindak Lanjut Pembongkaran Lapak di Lapangan Utan Dipertanyakan!
Artikel berikutnyaHj Rohmi : Saya Disini Sebagai Wagub untuk Perempuan NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here