NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Kepala Seksi Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Darmawan mengungkapkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa, diusulkan sekitar Rp 2 juta untuk tahun 2019. Jumlah tersebut mengalami peningkata dari sebelumnya Rp 1.850.000, tahun 2018.

“Sekitar Rp 2 juta sekian, saya lupa berapa komanya. Sesuai aturan UMK tidak boleh dibawah UMP, minimal sama atau lebih dari UMP,” katanya, di gedung DPRD Sumbawa, belum lama ini.
Penentapan UMK, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 pasal 44, dan dituangkan dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Sehingga mengacu pada ketentuan tersebut, penetapan UMK mempertimbangkan berdasarkan UMK tahun seblumnya, inflasi dan persentase pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Ditegaskan, berdasarkan pengawasan atau survey dengan tim pengawas, terhadap penerapan UMK di Kabupaten Sumbawa, diketahui tidak semua perusahaan menerapkan upah standar UMK. Sebab, 75 hingga 80 persen perusahaan, termasuk kategori perusahaan kecil, atau mempekerjakan 2 sampai 5 orang, seperti usaha niaga.
“Masih terdapat perusahaan yang membayar dibawah ketentuan UMK, tetapi kami selalu memberikan pembinaan dan melihat perusahaan tersebut, berapakah modal dan omsetnya, itu kategorinya,” jelas dia, juga menambahkan, apabila perusahaan tersebut dipaksa mengikuti UMK dikhawatirkan akan gulung tikar.
Namun, bagi perusahaan dengan kategori mampu berdasarkan omset dan modal, maka diwajibkan untuk membayar upah dan hak lainnya berdasarkan ketentuan yang ada. “Jika perusahaan mampu, tetapi tidak melakukan aturan sesuai UU, hal tersebut akan ditinjak lanjuti, karena itu prioritas kita,” tegasnya. (NM2)
