PEMERINTAHAN

Terdampak Gempa, 11.992 Rumah di 15 Kecamata di SK-Kan

437

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Hasil final verifikaisi dan falidasi rumah terdapak gempa di Kabupaten Sumbawa tercatat sebanyak 11.992 unit, dari 15 kecamatan, telah di SK-kan. Dari jumlah tersebut diketahui terjadi peningkatan rumah terdapak yang sebelumnya dilaporkan ke BNPB sebanyak 9.091 unit rumah, atau bertambah 2.901 unit rumah.

“Berdasarkan laporan camat pertama kali tercatat 17 kecamatan yang terdampak. Tetapi berdasarkan hasil identifikasi lapangan, ada dua kecamatan yang tidak terjadi kerusakan akibat gempa, yaitu Kecamatan Lenangguar dan Kecamatan Lape,” kata Iskandar, Kepala Bapeda Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Senin (22/10).

Menurutnya, 15 kecamatan terdampak gempa tersebut yakni, Kecamatan Alas Barat, Kecamatan Alas, Kecamatan Buer, Kecamatan Utan, Kecamatan Rhee, Kecamatan Labuhan Badas, Kecamatan Sumbawa, Kecamatan Lunyuk, Kecamatan Moyo Hulu, Kecamatan Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Utara, Kecamatan Orong Telu, Kecamatan Ropang, dan Kecamatan Lopok. Dari berbagai kecamatan terdampak, Kecamatan Alas merupakan wilayah terdampak terbesar dengan jumlah 4.916 unit rumah atau 40,99 persen. Disusul Kecamatan Alas Barat dengan total kerusakan 2.888 unit rumah (24,08 %), dan Kecamatan Buer dengan total 2.183 unit rumah (18,20 %).

Baca Juga:  Disetujui Jadi Perda, APBD NTB 2024 Ditargetkan Rp6,1 Triliun Lebih

Sedangkan kecamatan terendah yakni Kecamatan Lopok dengan total kerusakan satu unit rumah (0,01 %), Kecamatan Moyo Utara dengan kerusakan 3 Unit rumah, dan Kecamatan Orong Telu dengan kerusakan 4 unit rumah. Secara keseluruhan, tercatat rusak ringan sebanyak 7.513 unit rumah (62,65), rusak sedang sebanyak 2.310 unit rumah (19,26 %) dan rusak berat sebanyak 2.169 unit (18,09).

“Kami sudah tuangkan dalam rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Dan sudah kirim ke pusat dan provinsi untuk ditindak lanjuti, termasuk kebutuhan pendanaannya. Baik yang menjadi kewenangan kita kabupaten, provinsi, kementerian, BNPB dan kewenangan masyaratkat serta swasta,” katanya.

Baca Juga:  Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Dijelaskan, didalam laporan kerusakan terdapat lima sektor, antara lain perumahan, ekonomi (pertanian, koperasi, UMKM), sekotr sosial (pendidikan, kesehata, keagamaan), dan lintas sektor (Rumah dinas, kantor pemerintahan dan lingkungan hidup). Dalam pembagian kewenangan provinsi bertanggungjawab antara lain dalam perbaikan gedung SMA sederajad, SLB, dermaga, dan bangunan KPH. Kewenangan ABPD Kabupatn Sumbawa misalnya, perbaikan gedung SD. Namun yang tidak dapat dipenuhi oleh APBD akan dialihkan menjadi keewenangan pusat.

“Ini penanganannya selama dua tahun. Hingga 2019. Verifikasi sekarang sudah selesai. Cuma sekarang masih ada laporan-laporan masyarakat belum termasuk atau belum sesuai dengan kategori kerusakan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Pejabat Lingkup Kanwil Kemenkumham NTB Dilantik

Ditegaskan, setelah penetapan hasil verifikasi yang berakhir 15 Oktober 2018, apabila ada laporan atau usulan perubahan status atau kategori kerusakan rumah oleh masyarakat karena merobohkan bangunan, musti memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti surat dari Desa, pernyataan pemilik rumah dan dokumentasi sebelum dan setelah dirobohkan.

“Tidak lagi seperti yang lalu mekanismenya. Kalau kemarin kan, setelah dirobohkan, main lapor-lapor saja. Kita masukkan karena memang sudah dirobohkan. Sekarang karena rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi itu sudah kita sampaikan ke pusat. Kalau terjadi perubahan, mekanismenya tidak seperti dulu lagi. Disini kita godok dulu, dan bersurat ke provinsi. Turunlah provinsi bentuk tim verifikasi dan falidasi,” ujarnya. (NM2)

Artikel sebelumyaNR Fasilitasi Kades Sebeok Temui Doktor Zul
Artikel berikutnyaBahasa Indonesia dan Daerah Modal Utama Persatuan Bangsa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here