NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah merumahkan tiga aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor). Mereka sudah tidak nekerja lagi sejak awal tahun 2019 ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa, A Rahim S.Sos menyampaikan tiga ASN tersebut dirumahkan sementara dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Men PANRB dan Kepala BKN tentang pemecatan ASN mantan napi koruptor paling lambat 31 Desember 2018.
“Itu data dari BKN. Sesuai dengan SKB tiga Menteri tentang tindakan terhadap ASN yang terlibat tipikor,’’ ujarnya, Jum’at (4/1) kemarin.
Diterangkannya, perintah pemecatan secara tidak hormat kepada ASN yang pernah terlibat kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap sudah ada. Namun hal tersebut belum dilakukan Pemda Sumbawa karena masih menangguhkan SK pemecatan terhadap ASN dimaksud.
Sehingga Pemda Sumbawa hanya merumahkan, sambil menunggu hasil judicial review yang diajukan oleh lembaga hukum Korpri pusat ke Mahkamah Konstitusi.
“Hasil pertemuan dengan pihak provinsi telah kita ambil satu kesepakatan bahwa pemberhentian ASN yang bersangkutan ditangguhkan sampai dengan adanya hasil judicial review yang sudah diajukan. Artinya SK pemberhentiannya ditunda. Kalau sudah ada hasil di MK, maka baru itu kita tindaklanjut,’’ jelasnya.
Ditambahkan, saat ini tiga ASN dimaksud untuk sementara tidak bekerja di masing-masing OPD tempat mereka bertugas.
“Mereka sementara tidak bekerja lagi. Tapi SK pemberhentiannya belum. Jadi statusnya itu pemberhentian sementara. Mereka itu terlibat dalam kasus tipikor, yang sudah inkrah. Mereka sudah bebas. Mereka rata-rata sebagai staf di tiga OPD yang berbeda di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (NM3)
