PEMERINTAHAN

Waduh! Dua Kades Dinonaktifkan, Dua Lagi Terancam

1052

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA —Sebelumnya, dua kepala desa dinonaktifkan sementara yakni Kepala Desa Suka Mulya Kecamatan Labangka dan Kepala Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu.

Saat ini, dua kepala desa lainnya juga terancam diberhentikan sementara terkait persoalan Dana Desa (DD). Demikian dikatakan Ulumuddin selaku Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbawa.

“Sudah dua kepala desa yang kita berhentikan sementara, yaitu kades Suka Mulya dan Kades Sempe,” ujarnya kepada media ini, Selasa 2 Oktober 2018 di Sumbawa.

Diungkapkan, sebelum diberlakukan pemberhentian sementara terhadap dua kepala desa tersebut, DPMD telah melayangkan tiga teguran tertulis. Masing-masing surat teguran, diberikan jangka waktu selama 14 hari untuk menanggapi atau menyelesaikan persoalan.

Baca Juga:  Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

“Prosesnya sudah berikan teguran tertulis sebanyak tiga kali. Masing-masing berlaku selama 14 hari. Apa yang menjadi kewajiban itu, berdasarkan hasil audit inspektorat ternyata mereka tidak mempunyai niat baik untuk selesaikan itu,” jelasnya.

Sehingga berdasarkan teguran tertulis tersebut, bupati dapat memberlakukan pemberhentian sementara, sekaligus mengangkat sekretaris desa sebagai pelaksana tugas kepala desa. Dan Dana Desa yang ditahan pencairannya, dapat dicairkan dibawah penjabat baru.

“Dana desa yang kita tahan itu, dapat kita salurkan kembali. Agar masyarakat tidak dirugikan dengan tertundanya penyaluran dana desa itu,” tuturnya.

Selain itu dua kepala desa lainnya, yakni Kepala Desa Tengah Kecamatan Utan dan Kepala Desa Lopok Beru juga berpotensi menghadapi persoalan yang sama.

Baca Juga:  Ditjen AHU Persiapkan Kinerja Progresif dan Akuntabel Jelang Tahun 2024

“Yang masih dalam proses, Kepala Desa Tengah Kecamatan Utan, dan Kepala Desa Lopok Beru juga berpotensi,” ungkapnya.

Khusus Kepala Desa Tengah Kecamatan Utan lanjut Ulumuddin, telah dilayangkan surat teguran ke tiga, dan akan habis masa berlakunya dalam beberapa hari kedepan.

“Sudah tahap III, dan berlaku hingga beberapa hari kedepan. Tinggal kita tunggu habis saja masa teguran ke III itu, setelah itu baru kita proses untuk kita lakukan pemberhentian sementara,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Desa Lopok Beru Kecamatan Lopok, dalam proses penerbitan surat teguran pertama. Sebab, dari hasil konsultasi dengan inspektorat selaku pemeriksa internal pemerintah, telah mengeluarkan hasil audit dan di sampaikan ke camat setempat untuk diproses surat tegurannya.

Baca Juga:  Muhammad Fauzi Pertanyakan Kejelasan Alokasi 50 Persen DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Yang jelas, dari hasil konsultasi dengan inspektorat, hasil auditnya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada camat untuk ditindaklanjuti untuk diberikan teguran tertulis, masih akan diberikan teguran pertama dari hasil audit inspektorat,” katanya.

Ditegaskan, apabila yang bersangkutan tidak bekerjasama untuk menyelesaikan persoalan hingga masa berlaku teguran ke III habis, maka akan diproses seperti kepala desa sebelumnya.

“Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban, tentu proses-proses itu akan kita tempuh, seandai memang dia tidak kooperatif. Atau memang dia tidak menyelesaikan apa yang menjadi permasalahan terkait dengan dana desa,” tutup Ulumuddin. (NM2)

Artikel sebelumyaAyo ke Lombok, Gili Trawangan Mulai Ramai dan Bangkit!
Artikel berikutnyaWarga Terdampak Gempa Diharapkan Lebih Aktif Benahi Kediamannya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here