NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan masa transisi pemulihan mulai tanggal 26 Agustus 2018 sampai dengan 26 Februari 2019.
Artinya, Pemkot Mataram bersama pihak terkait kini memiliki sedikit sisa waktu untuk menyelesaikan seluruh proses rehab rekon.
“Waktu bekerja hanya sampai tanggal 26 Februari 2019, karena aturan mengatakan dana maksimal digunakan sampai tanggal 26 Februari 2019,” kata Martawang di Mataram.
Total rumah yang mengalami kerusakan lanjutnya, yaitu baik ringan, sedang maupun berat pasca gempa beruntun beberapa waktu lalu, mencapai 13.437 unit rumah.
Untuk warga yang rumahnya mengalami rusak berat (RB) berjumlah 2.396. kini telah dibantu prosesnya olehfasilitator yang dikenal sebagai Tim Rekompak.
Adapun dana siap pakai yang di habiskan yaitu sebesar Rp 216,425 miliar. Dana tersebut sudah ditransfer ke warga terdampak.
Hal itu dilakukan masih kata Martawang, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah ditanda tangani oleh Wali Kota Mataram, TGH Ayhar Abduh.
Sedangkan dana sisa sebesar Rp 6,530 miliar di BPBD Kota Mataram lebih jauh diungkapkannya, akan digunakan untuk perbaikan rumah yang mengalami kerusakan sedang dan ringan (RS dan RR).
Sementara karena keterbatasan waktu, perbaikan rumah rusak sedang dan ringan yang harus dibangun sebagai rumah permanen tahan gempa akan disederhanakan semua prosesnya.
Dalam waktu yang terbatas ini lanjut Martawang, dirinya berharap agar semua pihak dapat bekerja keras untuk dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggat waktu.
“Kami jadwalkan setiap hari Senin untuk dilaksanakan evaluasi progress lapangan,” demikian Lalu Martawang. (NM1)
