PENDIDIKAN

Penerapan Zonasi Dinilai Amburadul

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Komisi V DPRD NTB menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Rabu 24 Juli 2019 di Mataram. Turut pula hadir, sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Forum Kepala Desa (FKD) Se-Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Melalui pertemuan ini, FKD mengadukan persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menerapkan system zonasi. Sebab, sekitar puluhan orang anak diwilayah tersebut terancam tidak dapat bersekolah melanjutkan pendidikannya ke jenjang menengah atas (SMA/SMK).

Ini dikarenakan ruwetnya aturan atau system yang diberlakukan oleh pemerintah dalam menjaring peserta didik baru. Dihadapan Anggota Komisi V dan Jajaran Dinas Dikbud NTB, H Muhammad Zainuddin selaku Ketua FKD menilai bahwa penerapan system zonasi dalam menjaring siswa baru cukup memprihatinkan.

“Penerapan zonasi ini boleh dibilang sudah yang ketiga kalinya. Tapi penerapan zonasi untuk yang tahun ini betul-betul amburadul,” ujar Muhammad Zain usai mengikuti hearing.

“Kenapa? Karena banyak warga masyarakat kita yang pingin masuk sekolah (SMAN 1 Narmada) tidak terakomodir. Yang jadi acuan sekolah terdekat dengan Kantor Desa, sementara warga masyarakat kadang-kadang tinggalnya lebih dekat SMA ketimbang Kantor Desa, sehingga itu yang sangat-sangat merugikan kita seperti di Suranadi, Sesaot, Pakuan, Buwun Sejati dan Lebah Sempage,” imbuhnya.

Beberapa warga masyarakat yang tinggal diwilayah tersebut tidak terakomodir. Jika dilihat dari jalur prestasi, prasejahtera memang tidak masuk. Namun disatu sisi kata Muhammad Zainuddin, dibandingkan dengan yang diterima malah nilai UN nya lebih tinggi dibanding yang diterima disekolah tersebut.

System penerapan zonasi ditahun ini lanjut dia cukup disayangkan. Seharusnya penerapan zonasi yang sekarang lebih digeliatkan akan sosialisasinya. Sehingga, pihaknya dapat membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

”Ada 74 orang yang tidak masuk (SMAN 1 Narmada). Mereka juga tidak mau (sekolah) kalau tidak masuk di sekolah tersebut. Ini yang menjadi problem. Untuk itu, kita rapat hari ini sehingga diharapkan ada suatu kebijakan atau solusi yang kita dapat dari persoalan ini,” tutur Zain.

“Kesimpulan dari hasil pertemuan bersama Komisi V DPRD NTB dan Dinas Dikbud NTB belum ada solusi. Tapi kita koordinasikan lagi bersama Komisi V, langkah kita akan ke Kementerian (Kemendikbud RI) menyampaikan keluhan ini,” demikian Muhammad Zain.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Dikbud setempat, H Rusman menjelaskan bahwa PPDB adalah sebuah system. Dimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud mengeluarkan sejumlah aturan baru dalam PPDB 2019.

Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Adapun tiga jalur system zonasi yakni jalur zonasi (prioritas), jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya. Kendati demikian Rusman juga tak menampik bahwa dalam system ini memiliki kelemahan.

“Dan ini akan kita sampaikan ke pusat. Termasuk persoalan ini juga. Mudah-mudahan DPRD bias membantu juga, dan mungkin nanti ada perwakilan FKD yang bisa ikut ke Jakarta. Mudah – mudahan ada solusi,” ungkap Rusman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, H MNS Kasdiono menyatakan meski saat ini belum melahirkan solusi. Ia berharap agar pendidikan kepada anak terutama dalam melanjutkan sekolah ada kebijakan.

Menurutnya, mengeyam pendidikan adalah sebuah keharusan dan harus diperhatikan secara bersama, tentunya dibarengipula dengan adanya suatu kebijakan. “Intinya tidak boleh tidak. Mereka harus sekolah, kita akan menanggung dosa kalau mereka tidak sekolah,” demikian Kasdiono. (NM1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini