NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Mulai tahun 2019, bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut BOS di sekolah penerima, tidak boleh dijabat lagi selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya itu, pengangkatan bendahara BOS sekarang tidak boleh dengan SK Kepala Sekolah lagi. Namun, harus diangkat melalui SK Bupati.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 971-7791 Tahun 2018, tertanggal 28 September 2018, tentang Petunjuk Tehnis Penganggaran dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban dana BOS Satuan Pendidikan Dalam Negeri.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta. Masalah bendahara BOS PNS ini harus sudah selesai di bulan Januari ini juga. Lalu bagaimana dengan Kabupaten Sumbawa.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, melalui Kasubag Urusan Perbantuan, Mohammad Husnul Alwan, SAg, sampai hingga sat ini, tercatat sudah ada 240 sekolah yang telah mengusulkan pergantian bendahara sesuai edaran Mendagri, baik SD maupun SMP.
Di Kabupaten Sumbawa sendiri, untuk jenjang SD ada sebanyak 361 sekolah penerima dana BOS. Sementara SMP sebanyak 93 sekolah penerima.
“Yang sudah mengusulkan sampai hari ini baru 240 sekolah. Berapa yang SD berapa yang SMP, datanya belum kita pilah,” kata Mohammad Husnul Alwa kepada media ini, Selasa 15 Januari 2019 di Sumbawa.
Yang pasti kata Alwan, sapaan akrabnya, sekolah yang sudah mengusulkan pergantian ini, sebelumnya ada yang bendaharanya dijabat PNS maupun non PNS. Dan mereka sebelum surat edaran Mendagri terbit, diangkat berdasarkan SK kepala sekolah.
“Tidak masalah sekolah yang bendaharanya BOS PNS diusulkan lagi. Apakah mereka diberikan amanah lagi atau tidak (jadi bendahara BOS), itu kewenangan bupati,” ujarnya.
Usulan pergantian bendahara BOS ini harus selesai tanggal 20 Januari 2019. Mereka yang diberikan amanah nantinya diangkat melalui SK Bupati Sumbawa.
“Harus selesai bulan ini juga, karena untuk adminitrasi pencairan BOS TW I 2019, sudah harus menggunakan specimen tandatangan bendahara yang baru,” tandasnya.
Alwan menyadari, tentunya dalam pergantian nanti tentulah ada hambatan-hambatan kecil yang dihadapi, terutama oleh PNS yang baru pertama kali diberi kepercayaan menjadi Bendahara BOS.
Karena itu, ia berharap mereka tetap berkonsultasi dan meminta bimbingan kepada bendahara lama. Begitu juga dengan bendahara lama, diminta untuk tidak pelit berbagi ilmu.
“Kalau yang pernah menjadi bendahara BOS dan diangkat lagi sih tidak masalah. Sepertinya mereka sudah paham betul dengan tugas-tugasnya,” kata Alwan.
Dibagian lain Alwan, menyinggung tentang adanya informasi jika di tahun 2019 ini, selain BOS regular bakal diluncurkan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Informasi bakal lahirnya dua BOS baru ini santer tersebar di Media Sosial.
“Saya juga dapat kabar tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini. Kita juga berharap itu ada. Tapi Juknisnya belum ada sampai hari ini. Kalau betul ada, informasi yang saya dapat alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini, nantinya tidak akan mengurangi nominal BOS reguler,” demikian Husnul Alwan. (*)
