PENDIDIKAN

Soal Judicial Review, Haji Sahril : Pemda Melalui Dikbud Mendukung, Tapi…!

482

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Puluhan guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Kabupaten Sumbawa menggelar aksi untuk menuntut judicial review undang-undang Guru dan Dosen yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi.

Aksi tersebut dilakukan di DPRD Kabupaten Sumbawa yang kemudian diteruskan ke Kantor Bupati Sumbawa, Kamis 7 Februari 2019.

Pada aksinya di Kantor DPRD, mereka difasilitasi oleh anggota komisi IV yakni Khairuddin dan Ahmadul Kusasih bertemu dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa.

Perwakilan aksi, Ade Sujastiawan Wahid mengatakan, Pihaknya  menuntut mendukung penuh judisial review UU Guru dan Dosen tahun 2004 agar PAUD non formal masuk dalam kategori Guru yang diakui sesuai dengan Sikdiknas.

Baca Juga:  Ombudsman NTB Bakal Kroscek Sekolah yang Melarang Siswa Ikut Ujian Karena Belum Bayar BPP

Ini lantaran terjadi ketidaksetaraan terhadap kedudukan guru PAUD Non Formal. Padahal kewajiban tugas dan tanggung jawab yang diberikan sama beratnya baik dalam pengurusan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

“Pemeriintah Daerah harus pro aktif dan berperan untuk mendukung perjuangan HIMPAUDI ini,” ujarnya.

“Selain itu juga insentif tenga didik PAUD ini di Kabupaten Sumbawa ada peningkatan. Yang dari SK dari PMD itu Rp 350 ribu untuk Desa, kemudian untuk dikeluarahan-keluarahan di dalam Kota hanya Rp 250 ribu, ada peningkatan,” tambahnya.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Sumbawa Akomodir Banyak Aspirasi

Sementara Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, H Sahril menerangkan Pemda Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendukung dan memberikan suport kepada para Guru PAUD dalam melakukan judicial review tersebut.

Namun hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan pihaknya hanya dapat mendorong saja.

“Semoga ini menjadi titik star yang bagus untuk meningkatkan mutu pendidikan di indonesia,” ujar Kadis.

“Judisial review itu tujuannya adalah menyamakan atau tidak membeda-bedakan antara tenaga kependidikan pada jalur-jalur pendidikan. Ini kan kewenangan nya di pusat, pemda melalui Dikbud kabupaten itu mendorong dan memberikan dukungan terhadap tuntutan yang tergabung dalam Himpaudi untuk melakukan judisial review,” tambahnya.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Sumbawa Akomodir Banyak Aspirasi

Sementara terkait insentif sebesar Rp 250 ribu yang diberikan kepada guru PAUD dengan anggaran APBD, pihaknya mengakui memang jumlahnya belum mencapai standar.

Selain itu juga masih terbatas dan belum secara menyeluruh. Namun pihaknya akan berupaya dapat meningkatkan jumlah insentif yang diperuntukan bagi Guru PAUD ini.

“Nah ini yang kita berharap terus standar, bisa merata. Dari Rp 250 ribu jadi berapa lah, kedepan kami terus berusaha untuk meningkatkan nilai dari insentif dari Guru PAUD,” pungkasnya. (NM3)

Artikel sebelumyaImigrasi KSB Segera Dibangun, 2020 Ditargetkan Beroperasi
Artikel berikutnyaPasca Banjir Boal, BPBD Tetapkan Masa Tanggap Darurat Satu Minggu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here