ADVERTORIAL

Wajib Tahu! Ternyata Banyak Perbedaan Juknis BOS 2019 dengan 2018 Loh…

868

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang lazimnya disebut BOS untuk tahun 2019 sudah diterbitkan. Juknis Nomor 3 Tahun 2019 ini, dikeluarkan tanggal 22 Januari 2019.

“Iya, Juknis untuk dana BOS tahun ini sudah diterbitkan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, melalui Kasubag Urusan Perbantuan, Mohammad Husnul Alwan, Sag, Senin (11/2) di Sumbawa.

Menurut Alwan, sapaan akrabnya, banyak perbedaan antara Juknis BOS tahun ini dengan tahun 2018 lalu. Yang sama hanya terletak di item nominal yang diterima oleh siswa, serta mekanisme pencairannya.

“Nominal yang diterima siswa masih Rp 800.000 pertahun untuk jenjang SD. Begitu juga dengan SMP, tetap Rp 1 juta persiswa pertahunnya. Cara pencairannya juga tidak beurbah, masih sistem per tri wulan,” sebutnya.

Lalu apa saja perbedaan antara Juknis BOS tahun 2019 dengan tahun 2018. Salah satu perbedaannya kata Alwan, menyangkut batas akhir pendaftaran Dapodik.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Sumbawa Akomodir Banyak Aspirasi

Tahun 2018 lalu, batas akhir pendaftaran Dapodik untuk Tri Wulan Satu (TW I) dilakukan tanggal 15 Desember. Sementara untuk TW II, tanggal 30 April. Sedangkan untuk TW III dan TW tanggal 21 September.

Kemudian dilanjutkan tanggal 30 Oktober, sebagai batas terakhir pendaftaran Dapodik untuk TW I tahun berikutnya.

Untuk tahun ini, batas akhir pendaftaran Dapodik berdasarkan Juknis Nomor 3 Tahun 2019 menjadi dua kali, yakni tanggal 31 Oktober untuk TW I. sementara untuk TW II, III dan IV didasarkan batas akhir tanggal 31 Januari, serta tanggal 31 Oktober untuk pembayaran kurang salur karena adanya penerimaan siswa baru dan siswa yang pindah.

Perbedaan berikutnya lanjut Alwan, juga terletak di komponen pembiayaan BOS reguler. Pada tahun 2018, pembiayaan untuk pembelian bukunya adalah untuk buku teks non teks.

Baca Juga:  Ombudsman NTB Bakal Kroscek Sekolah yang Melarang Siswa Ikut Ujian Karena Belum Bayar BPP

Sekarang ada lagi namanya buku teks pendamping. Buku teks pendamping yang boleh dibeli adalah buku teks yang telah dinilai oleh Kemendikbud.

“Bagi sekolah yang tahun ini ingin membeli absensi sidik jari, sesuai juknis yang baru absensi ini harus dipastikan terkoneksi dengan dapodik,” terangnya.

Di item pengelolaan, sekarang sekolah boleh mengalokasikan anggaran untuk pengembangan inovasi. Seperti untuk keperluan sekolah sehat, sekolah hijau, sekolah ramah anak serta sekolah Adiwiyata. Sekolah juga diperkenankan melaksanakan program pelibatan keluarga di sekolah.

Selanjutnya di item pemeliharaan sarana dan prasarana, sekolah boleh melaksanakan perbaikan kerusakan komponen non struktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% dari komponen terpasang bangunan.

Komponen non struktural ini seperti punutup atap (seng, asbes dan genteng), penutup plafon (triplek atau gipsun), kelistrikan (saklar dan instalasi jaringan), kusen, daun kaca jendela, pengecetan sampai penutup lantai (keramik).

Yang paling penting dalam Juknis Nomor 3 Tahun 2019 ini, ternyata sudah mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa di sekolah.

Baca Juga:  Ombudsman NTB Bakal Kroscek Sekolah yang Melarang Siswa Ikut Ujian Karena Belum Bayar BPP

Nantinya, kepala sekolah harus membentuk panitia barang dan jasa. Kepala sekolah juga memiliki kewenangan menetapkan tim pengadaan barang dan jasa, menetapkan spesifikasi teknis, membuat harga perkiraan, melakukan negosisasi teknis, memilih dan menetapkan penyedia, termasuk mengadakan kontrak atau perjanjian dengan penyedia serta melaksanakan pembelian langsung.

“Penetapan spesifikasi teknis oleh kasek ini hanya untuk nilai pengadaan di atas Rp 10 juta. Di bawah Rp juta, tidak perlu. Insya Allah, dalam waktu dekat ini, Juknis BOS yang baru segera kami sosialisasikan,” kata Alwan.

Disinggung pencairan dana BOS tahun 2019 untuk TW I, Alwan, menambahkan saat ini Dinas Dikbud Sumbawa, tengah melakukan penyusunan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) dengan pemeirntah provinsi. “Untuk TW I tahun 2019, kita upayakan cair bulan ini juga,” pungkasnya. (*)

Artikel sebelumyaKeren Nih! Guru SDN Nijang Sulap “Takokak dan Papan Bekas” Jadi Media Pembelajaran
Artikel berikutnyaHujan Lebat, Johan Reses di Brang Biji

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here