NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Sebelumnya, Gubernur NTB telah mengkoordinasikan akibat kebakaran hebat yang melanda Pasar Seketeng beberapa waktu lalu kepada pihak OJK.
Ini di maksudkan, agar menuai solusi terutama bagi para pedagang yang menjadi korban akibat ‘Si Jago Merah’. Terutama yang masih berhubungan kredit dengan pihak perbankkan.
Sebagai tindak lanjut dan upaya nyata akan hal itu, Kepala OJK Provinsi NTB Farid Faletehan yang ditemui media ini, Jum’at (15/2) mengaku telah mempertemukan nasabah korban kebakaran dengan pihak perbankan setempat belum lama ini. “Sudah kita pertemukan (nasabah dan perbankan), belum lama ini di Sumbawa juga,” ujarnya.
Diceritakan Farid Falatehan, siang itu Pak Budi, salah satu dari beberapa perwakilan nasabah korban kebakaran Pasar Seketeng, menyampaikan keluh kesahnya setelah kebakaran besar yang menghanguskan dua kios beserta isinya di Pasar Seketeng Sumbawa.
Pak Budi kata dia tidak sendirian, ia juga bersama ratusan pedagang Pasar Seketeng Sumbawa lainnya turut hadir dikesempatan itu yang sekalgus menjadi korban kebakaran pada Rabu, 23 Januari 2019.
Puluhan lapak dan kios tempat berjualan sebagai sumber mata pencaharian ludes terbakar, termasuk modal usaha berupa barang dan uang.
Di sisi lain, sebagian besar pedagang merupakan debitur pembiayaan. Sebagai respon atas musibah yang terjadi, Otoritas Jasa Keuangan mengadakan pertemuan dengan perwakilan pedagang dan pimpinan industri jasa keuangan (IJK) pada Kamis, (31/01) di Sumbawa Besar.
Pada kesempatan tersebut, OJK meminta konfirmasi jumlah debitur dan outstanding pembiayaan pedagang korban kebakaran kepada pimpinan IJK.
Berdasarkan data yang disampaikan dari 8 IJK, terdapat 279 debitur korban dengan total pembiayaan sebesar 35,78 milyar rupiah. Semua nasabah yang menjadi korban kebakaran merupakan nasabah bagus, karena semua nasabah tersebut memiliki kualitas kredit lancar.
Dikesempatan itu, Farid Faletehan menghimbau kepada IJK terkait untuk dapat memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada para pedagang yang menjadi korban, sesuai dengan kewenangan IJK dan ketentuan internal masing-masing IJK.
“Seluruh pimpinan IJK yang hadir pun menyampaikan komitmennya untuk dapat membantu meringankan beban yang ditanggung oleh para korban,” kata Kepala OJK NTB.
Apalagi mereka merupakan nasabah yang selama ini angsurannya tergolong lancar. Bank akan mendata setiap nasabah dan akan membantu meringankan debitur dengan beberapa skema restrukturisasi sesuai dengan kondisi debitur.
Kebijakan yang menjadi kewenangan kantor cabang akan langsung dibuat, sedangkan kebijakan yang berada di bawah kewenangan kantor wilayah atau kantor pusat akan segera diajukan dengan beberapa alternatif, sesuai dengan kondisi nasabah. Seperti penundaan pembayaran atau perpanjangan jangka waktu pembayaran. (NM1)
