NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Guna mengkaji beberapa hal penting yang menjadi fokus pembahasan DPRD NTB belakangan ini, yaitu terkait empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB.
Akhirnya, dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 10 Januari 2019 kemarin, pihak dewan menyepakati sebanyak lima Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB resmi dibentuk.
Sebagaimana rancangan rapat paripurna DPRD NTB yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD NTB (Sekwan) – H Mahdi, Pansus I bertugas membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi.
Pansus II, bertugas membahas dan mengkaji Ranperda tentang Perizinan Usaha Kelautan dan Perikanan. Pansus III, bertugas membahas dan mengkaji Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian masih dikatakan Sekwan, Pansus IV bertugas membahas dan mengkaji Ranperda tentang Kepemudaan.
“Pansus V bertugas membahas dan mengkaji tentang Pembubaran PT Daerah Maju Bersaing (DMB),” jelas H Mahdi.
Masa tugas Pansus pembentukan perda lanjutnya, paling lama satu tahun. Sedangkan masa tugas pansus pembubaran PT DMB paling lama enam bulan.
Untuk pansus I diketuai L Stariawandi, pansus II diketuai H Busrah Hasan, pansus III diketuai M Guntur Halba.
Kemudian, pansus IV diketuai H MNS Kasdiono dan selanjutnya pada pansus V terkait pembubaran PT DMB diketuai oleh H Johan Rosihan.
Sebelumnya Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, melalui Sekda NTB, H Rosiyadi Sayuti, menyampaikan usul, sarannya dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB sebagai bahan penyermpurnaan terhadap Raperda yang akan dibahas oleh Pansus DPRD.
Terhadap Raperda tentang Perizinan Usaha Kelautan dan Perikanan, pihak Eksekutif memberikan usul agar dalam teknik penulisan BAB yang mengatur mengenai asas.
Dimana maksud dan tujuan agar dapat mempedomani UU Nomor 12 Tahun 2011. Selain itu, masih adanya pencantuman beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak tepat dalam konsideran.
Dengan materi muatan mengenai perizinan masih kata Gubernur, khususnya yang mengatur mengenai berakhirnya perizinan agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
“Serta ketentuan mengenai pengacuan pasal dalam sangsi baik sangsi adminitratif maupun pidana masih belum tepat sehingga perlu dilakukan penyempurnaan,” saran Gubernur seperti diungkapkan oleh Sekda.
Raperda tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi, pihak Eksekutif menyarankan agar terhadap materi muatan yang tertuang dalam pasal demi pasal didalam Raperda ini dapat diselaraskan dengan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemanfaatan Jalan.
Kemudian Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 serta Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Untuk Raperda Kepemudaan, pihak Eksekutif memberikan saran agar pada BAB VI tentang Koordinasi dan Kemitraan Pemuda dapat lebih dipertajam.
Dimana ketentuan yang mengatur tentang koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Kepemudaan. Serta, ketentuan mengenai peran masyarakat dalam rangka penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda agar dirumuskan dalam BAB tersendiri.
Berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, agar pada BAB IV yang memuat materi muatan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas agar diuraikan dan dijabarkan semua hak penyandang disabilitas sebagaimana telah dirumuskan didalam BAB III Pasal 7.
Didalam rumusan BAB XV ketentuan peralihan Pasal 116 yang mengatur pelaksanaan penyediaan aksesibilitas terhadap fasilitas umum bagi penyandang disabilitas menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011.
Yang mana, dinyatakan bahwa ketentuan peralihan memuat penyesuai pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundangan-undangan yang baru yang bertujuan agar menghindari terjadinya kekosongan hukum, serta menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
“Selanjutnya terhadap rumusan pasal-pasal dalam Raperda yang mengatur mengenai hal-hal yang teknis kiranya dapat dilakukan pembahasan yang lebih mendalam dalam pembahasan tingkat berikutnya,” demikian.
Untuk diketahui, rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya didampingi Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah serta dua Wakil Ketua DPRD lainnya yakni H Abdul Hadi dan TGH Mahally Fikri.
Turut pula hadir, Gubernur NTB diwakili oleh Sekda NTB, H Rosiady Sayuti, Forkompimda NTB, pihak OPD lingkup Pemprov NTB dan para tamu undangan lainnya. (NM1)
