NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sumbawa mengimbau kepada partai politik Dan Tim Kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 agar segera menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sumbawa Hamdan, S.Sos.I menegaskan bahwa sesuai tahapan, penyerahan LPSDK akan berakhir pada 02 Januari 2019.
“Hari ini terakhir. Kami dari Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap semua laporan yang masuk,”kata Hamdan Rabu (2/1/2019).
Posisi Bawaslu melakukan pengawasan penyerahan baik jadwal tahapan maupun kelengkapan dokumen LPSDK.
“Jika terjadi ketidak lengkapan kami hanya mencatat. Soal apakah itu terjadi pelanggaran, akan menjadi tugas kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menilai apakah patut atau tidak patut,”katanya.
Yang pasti kata Hamdan, dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peserta Pemilu akan mendapatkan sanksi pidana dalam hal pelanggaran pelaporan sumbangan dana kampanye.
“Pelaporan sumbangan dana kampanye Sudah diatur dalam UU 7/2017 pasal 526 sampai 528 tentang jenis pelanggaran dan sanksinya. (NM3)
