POLITIK

Bawaslu Imbau Parpol dan Tim Kampanye Segera Sampaikan LPSDK

377

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sumbawa mengimbau kepada partai politik Dan Tim Kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 agar segera menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sumbawa Hamdan, S.Sos.I menegaskan bahwa sesuai tahapan, penyerahan LPSDK akan berakhir pada 02 Januari 2019.

“Hari ini terakhir. Kami dari Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap semua laporan yang masuk,”kata Hamdan Rabu (2/1/2019).

Baca Juga:  Golkar Dorong Haji Mo' Kembali Bertarung di Pilkada Sumbawa 2024

Posisi Bawaslu melakukan pengawasan penyerahan baik jadwal tahapan maupun kelengkapan dokumen LPSDK.

“Jika terjadi ketidak lengkapan kami hanya mencatat. Soal apakah itu terjadi pelanggaran, akan menjadi tugas kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menilai apakah patut atau tidak patut,”katanya.

Yang pasti kata Hamdan, dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peserta Pemilu akan mendapatkan sanksi pidana dalam hal pelanggaran pelaporan sumbangan dana kampanye.

“Pelaporan sumbangan dana kampanye Sudah diatur dalam UU 7/2017 pasal 526 sampai 528 tentang jenis pelanggaran dan sanksinya. (NM3)

Baca Juga:  Satgas OMB Rinjani Kawal Ketat Surat Suara Pemilu 2024 Kota Mataram
Artikel sebelumyaTim Penilai Kembali Diturunkan, Revitalisasi “PS” Terus Dilakukan
Artikel berikutnyaSelama 2018, BMKG Catat 3.699 Gempa Bumi Guncang NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here