POLITIK

Bawaslu Minta Parpol Pasang APK Sesuai Aturan

402

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa meminta kepada seluruh Partai Politik (Parpol) yang mengikuti proses demokrasi di Kabupaten Sumbawa, agar menantaati tata terbit dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Koodinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbawa – Lukman Hakim ketika ditemui wartawan disela aktivitas menertibkan APK pada Jumat, (26/10).

Pihaknya menemukan cukup banyak pelanggaran yang dilakukan para kontestan pemilu, terutama soal pemasangan APK. Sehingga terpaksa penertiban pun dilakukan, tentunya berkoordinasi dengan Satpol PP Sumbawa.

Baca Juga:  Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Sumbawa Tekankan Panwascam Pahami Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Tim penertiban menyisir jalan protokol dalam kota, seperti Jalan Hasanuddin, Jalan Garuda, Dan Jalan Diponegoro, menurunkan APK caleg yang dianggap melanggar.

‘’Kita melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan perundang-undangan disepanjang jalan protokol. Yang diamankan ada baner, baliho, umbul-umbul. Yang lebih banyak itu baner yang dipasang di pepohonan. Mereka melanggar peraturan Bawaslu maupun PKPU dan undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu, yaitu pemasangan APK di pepohonan dan taman,’’ terangnya.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik, untuk bisa mensosialisasikan kembali kepada para calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak memasang APK ditempat yang terlarang, seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, taman dan pepohonan.

Baca Juga:  Satgas OMB Rinjani Kawal Ketat Surat Suara Pemilu 2024 Kota Mataram

‘’Harapan kami Parpol untuk bisa mentaati peraturan. Silahkan memasang APK dititik-titik yang telah ditentukan oleh KPU. Karena KPU sudah menentukan beberapa titik yang boleh dipasang APK,’’ tukasnya.

Pihaknya pun kembali akan melakukan sosialisasi besama Satpol PP terkait masalah tersebut ke seluruh Parpol peserta pemilu. Apabila Parpol atau peserta pemilu masih melakukan pelanggaran, maka akan ditindak secara tegas.

‘’Pada prinsipnya, APK maupun bahan kampanye lainnya tidak boleh dipasang di daerah terlarang. Diaturan itu sudah jelas, bahwa APK, bahan kampanye, maupun alat kampanye itu tidak boleh dipasang didaerah terlarang,’’ demikian. (NM3)

Baca Juga:  Bawaslu Sumbawa Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Langgar Aturan
Artikel sebelumyaSatpol PP Bantu Bawaslu Tertibkan APK
Artikel berikutnyaDispusip Dorong Adanya Direktori Desa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here