NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA —
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, telah melakukan penyelidikan atas laporan ini indikasi keterlibatan oknum ASN dalam kampanye Pileg. Disimpulkan, ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran administratif.
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan itu sudah memenuhi unsur,” kata Lukman Hakim, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Senin (26/11).
Ditegaskan, atas temuan tersebut, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke pihak-pihak terkait. Seperti Komisi ASN, Menpan RB, Bupati Sumbawa, Bawaslu NTB, Bawaslu RI dan Kemendagri.
“Indikasinya sudah jelas. Sesuai ketentuan, bahwa tindak lanjut pelanggaran diberikan kepada lembaga lain, apabila Bawaslu menemukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, adapun pelanggaran yang dilakukan oknum camat ini, belum mengarah pada tindak pidana pemilu. Dimana pelanggaran administratif berkaitan dengan proses dalam pemilu.
“Kalau tindakan pidana pemilu adalah pelanggaran pidana. Nantinya, penanganannya dilakukan oleh Gakkumdu,” ujarnya.
Dijelaskan, apa yang dilakukan oleh oknum ASN dalam kampanye, disampaikan secara spontanitas atau tidak rerencana.
“Kecuali, ada unsur kesengajaan, atau keterlibatan oknum itu secara aktif sebagai pelaksana kampanye, barulah dikatakan tindak pidana pemilu,” katanya.
Ditegaskan, meski bersifat administratif, pelanggaran ini tetap ditindaklanjuti, karena merupakan temuan. Guna memberikan pelajaran kepada ASN lain agar tidak melakukan hal yang sama.
“Sanksinya, merupakan kewenangan dari stakeholder terkait. Rekomendasinya sekarang sedang dibuat dan akan segera diajukan ke stakeholder terkait,” katanya. (NM2)
