POLITIK

Dewan Harap Kontraktor Nakal Diblacklist

506

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa,  Rosihan, SE., berharap agar pekerja konstruksi dalam kategori nakal agar diblacklist sesuai instruksi Perpres nomor 16 tahun 2018. Perlakuan tersebut bukan hanya berlaku bagi pemenang tender, tapi juga diterapkan bagi peserta tender meski tidak menang.

“Dengan digunakannya aturan terrsebut, maka harus betul-betul menjalankan, baik dari segi evaluasi penawaran, persyaratan penawaran harus jelas dan dan dijalankan dengan baik, tanpa ada pemalsuan,” katanya, Selasa (18/12) di ruang kerjanya.

Menurut Anggota Komisi III DPRD setempat ini, bila ditemukan pemalsuan dokumen, baik itu perusahaan yang bukan pemenang tender atau pemenang tender, harus dimasukkan dalam daftar hitam yang dilaporkan ke LKPP.

Baca Juga:  Struktur TKD Prabowo-Gibran Sumbawa Lengkap, Ketua Ansori : Segera Temui Masyarakat !

“Sehingga nanti sistemnya online, mungkin di black list. Jangan sudah hasil evaluasi penawaran, bahwa perusahaan ini melakukan pemalsuan dokumen penawaran, akan tetapi tidak dimasukkan dalam blacklist. Ini yang salah, jadi mereka harus diblacklist juga ketika melakukan pemalsuan, biar tidak bisa ikut tender lagi selama benerapa tahun sebagai pembelajaran,” jelasnya.

Termasuk dalam hal peminjaman bendera oleh perusahaan lain,karena hasil pekerjaan rentan tidak dipertanggungjawabkan. “Kalau bisa, tidak boleh lagi terjadi. karena ketika ada kasus pekerjaan tidak selesai di lapangan, siapa yang bertanggungjawab,” ujar poltisi PKS ini.

Baca Juga:  Satgas OMB Rinjani Kawal Ketat Surat Suara Pemilu 2024 Kota Mataram

Sekretaris Fraksi Bintang Keadilan DPRD Sumbawa itu juga menambahkan, UU jabtan notaris dan jasa konstruksi, tidak diperbolehkan melakukan penandatangan kontrak, bagi  orang yang tidak tercantum dalam akte pendirian perusahaan ataupun akte perubahan perusahaan. “Praktek ini di Sumbawa masih ada terjadi hal-hal semacam itu. Ini melanggar hukum,” tegasnya.

Selain itu, pihak-pihak terkait musti jeli dalam mempertimbangkan dan melihat potensi pelanggaran hukum dari Perpres Ten anggota jada Jasa konstruksi. “Harus jeli. Jangan melakuka penandatangan kontrak ketika orang yang bersangkutan tidak ada namanya dalam akte pendirian dam perubahan perusahaan. Karena ini akan berpengaruh pada saat pelaksanaan ketika terjadi persoalan. Jadi untuk tahun 2019, karena sisitem LPBJP  transparan,” jelasnya

Baca Juga:  Bawaslu Sumbawa Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Langgar Aturan

Ia berharap, kepala LPJBJP dapat menjalankan seluruh proses tender termasuk menerapkan sanksi blacklist terhadap perusahaan, secara tegas. Penerapan ketentuan tersebut musti merata bagi perusahaan lokal maupun dari luar Sumbawa.

“Jangan hanya perusahaan luar saja yang dapat. Sebab pada kenyataannya di lapangan, setelah perusahaan luar yang dapat, toh juga lebih amburadul pekerjaan ketimbang perusahaan lokal,” ucapnya. (NM2)

Artikel sebelumyaDibentuk Komunitas Masyarakat Peduli Tindak Pidana Perdagangan Orang
Artikel berikutnyaHadiri Acara Temu Inovasi, Doktor Zul Tekankan Pentingnya Melibatkan Masyarakat Lokal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here