EKBIS

Dirut PT. DMB Ngaku Siap Tanggung Konsekwensi hingga Hadapi KPK!

411

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Manajemen PT Daerah Maju Bersaing (PT. DMB) menyatakan siap menanggung segala konskewensi jika ada persoalan hukum yang mencuat atas pembubaran ataupun kegaiatan transaksi selama ini.

Terlebih menghadapi pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekalipun, yang mana telah digulirkan sedari beberapa waktu lalu.

“Menyangkut persoalan hukum di KPK, kepolisian dan persoalan hukum lainnya merupakan tanggungjawab perusahaan. Saya Siap hadapi resiko hukum,” demikian dikatakan Direktur Utama PT DMB, H Ramli dalam rapat konsultasi bersama DPRD Sumbawa, kemarin.

Baca Juga:  Pentingnya Legalitas Usaha Sebagai Perlindungan Hukum Bagi PUMK

Sejak persoalan PT.DMB bergulir dan ditangani KPK, ia mengaku sedikitnya telah delapan kali menghadap untuk diperiksa KPK. “Saya sudah sekitar delapan kali diperiksa KPK. Pak Nurdin (Direktur PT.DMB) sudah empat sampai lima kali, bersama para bupati dan anggota dewan,” ungkapnya.

Terkait pembubaran, ditegaskannya bahwa proses pembubaran sejatinya telah disepakati sejak Agustus oleh pemegang saham. Kesepakatan pembubaran dengan alasan antara lain, Pemda memiliki kepentingan masing-masing terhadap pembagian keuntungan.

Diakui, proses pembubaran, saat ini tertunda sambil menunggu persetujuan DPRD masing-masing pemegang saham. Sejauh ini, DPRD KSB telah mengeluarkan surat persetujuan, DPRD Provinsi telah menganggarkan pembagian keuntungan dalam APBD Perubahan.

Baca Juga:  Timpora Berperan Penting Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pemilu 2024

“Manfaat dibubarkan oleh pemegang saham, uang pembagian keuntungan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Posisi KSB sudah lepas, provinsi pasti setuju karena Dana sudah dialokasikan di APBD Perubahan,” jelasnya sembari mengatakan, padahal secara sudut pandang ekonomis, perusahaan dalam kondisi untungan, dan hingga saat ini tercatat, tidak kurang dari 1,3 triliun berada dalam kas PT. DMB.

Dijelaskan, apabila terjadi kesepakatan terhadap pembubaran, nantinya akan dilakukan audit. “Sehingga kita tahu jumlah uang akan dibagi, akan dibagi yang 90 persennya. sisanya akan dilakukan untuk pembayaran gaji, pajak dan lainnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Bawaslu Sumbawa Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Langgar Aturan

“Sumbawa diperkirakan akan dapat sekitar 83 milliar dari pembagian keuntungan,” demikian ia menambahkan. (NM2)

Artikel sebelumyaSalut! TNI/Polri dan Masyarakat Kompak Perbaiki Rumah Sawah di Lunyuk
Artikel berikutnyaSoal Pembubaran PT. DMB, DPRD Sumbawa Bakal Konsultasi ke Provinsi dan Kemenkumham

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here