“BAHAS (4) RAPERDA PRAKARSA EKSEKUTIF”
NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – DPRD Provinsi NTB membentuk empat (4) panitia khusus (Pansus) untuk membahas empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Eksekutif.
Adapun Empat (4) Buah Raperda Prakarsa Eksekutif yaitu :
1.) Raperda tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023
2.) Raperda tentang Pengelolaan Hutan
3.) Raperda tentang Pengelolaan Sampah
4.) Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah
Pembentukan pansus ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar tepatnya di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jum’at sore (22/2) tadi.
Rapat yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap 4 Buah Raperda Prakarsa Eksekutif ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB TGH Mahally Fikri, didampingi H Abdul Hadi dan Lalu Wirajaya.
Dari 10 Fraksi yang ada di DPRD NTB, hanya Fraksi PDI-P yang membacakan pamandangan umumnya (Dibacakan oleh Ahmad Yadiansyah – Jubir Fraksi PDI-P).
Dalam hal ini, F-PDIP menyetujui sejumlah Raperda tersebut untuk dilanjutkan dan dibahas pada tingkat selanjutnya.
Tentunya kata Yadiansyah, dengan melihat memperhatikan serta mencermati apa yang disampaikan pihaknya.
Sementara 9 Fraksi lainnya seperti PKS, PAN, PPP, PKB, Golkar, Bintang Restorasi, Demokrat, Hanura dan Gerindra memilih menyerahkan secara tertulis kepada pimpinan sidang.
Usai menyampaikan pemandangan umum sejumlah fraksi, rapat sempat di skor selama 10 menit dalam rangka melakukan musyawarah memilih ketua tiap pansus.
Alhasil, seperti disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan), H Mahdi bahwa untuk Pansus I di Ketuai oleh Ruslan Turmudzi. Sedangkan Pansus II di Ketuai H Johan Rosihan.
Selanjutnya, Pansus III Diketuai H MNS Kasdiono dan Lalu Jazuli Azhar ditetapkan sebagai Ketua Pansus IV.
Untuk pansus I masih kata Sekwan, bertugas membahas dan mengkaji Raperda tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023. Kemudian, Pansus II akan bertugas membahas dan mengkaji Raperda tentang Pengelolaan Hutan.
“Pansus III akan membahas dan mengkaji Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan pansus IV bertugas membahas dan mengkaji Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah,” terang Mahdi.
“Pansus akan melaksanakan tugas mulai hari ditetapkan berdasarkan rancangan
keputusan DPRD Provinsi NTB,” jelasnya lagi.
Sementara itu, TGH Mahally Fikri selaku Pimpinan sidang menyampaikan, terkait dengan adanya beberapa pertanyaan, pernyataan dan subtansi.
Sehingga persoalan butuh penjelasan gubernur terhadap sejumlah raperda, maka akan di laksanakan rapat paripurna selanjutnya.
“Insya Allah, akan di jawab oleh Gubernur pada Rapat Paripurna berikutnya, yaitu pada tanggal 25 Februari 2019 mendatang,” demikian singkat Mahally Fikri. (adv)
