NUSRAMEDIA.COM, MATARAM —DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji dan membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Pembentukan Pansus ini berdasarkan Keputusan DPRD NTB Nomor : 32/KEP.DPRD/2018 dan telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Senin 1 Oktober 2018, kemarin.
Tiga Raperda yang akan dibahas Pansus itu, yakni pertama tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B Provinsi NTB. Kedua, Raperda tentang Irigasi. Sedang yang ketiga yaitu, tentang Pelayanan Publik.
Sekretaris DPRD NTB, Mahdi menjelaskan untuk Pansus I akan membahas dan mengkaji Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B Provinsi NTB.
Kemudian Pansus II akan membahas dan mengkaji Raperda tentang Irigasi. Sedangkan Pansus III akan membahas dan mengkaji Raperda tentang Pelayanan Publik.
“Pansus I diketuai oleh H. Nurdin Ranggabarani, SH MH. Kemudian Pansus II diketuai oleh Yek Agil dan Ketua Pansus III sendiri adalah H Makmun SPd, SH, MKn,” ujar Mahdi kepada www.nusramedia.com, usai Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 buah Raperda Prakarsa Eksekutif, Senin (01/10).
“Jadi pansus sudah mulai bekerja mulai hari ini (Kemarin, Red),” demikian Sekwan menambahkan.
Untuk diketahui, masa tugas pansus paling lama empat bulan dan diperpanjang dalam satu kali masa sidang. (NM1)
