POLITIK

DPRD NTB Bentuk Pansus Bahas Tiga Raperda

469

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM —DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji dan membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).

Pembentukan Pansus ini berdasarkan Keputusan DPRD NTB Nomor : 32/KEP.DPRD/2018 dan telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Senin 1 Oktober 2018, kemarin.

Tiga Raperda yang akan dibahas Pansus itu, yakni pertama tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B Provinsi NTB. Kedua, Raperda tentang Irigasi. Sedang yang ketiga yaitu, tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga:  Struktur TKD Prabowo-Gibran Sumbawa Lengkap, Ketua Ansori : Segera Temui Masyarakat !

Sekretaris DPRD NTB, Mahdi menjelaskan untuk Pansus I akan membahas dan mengkaji Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B Provinsi NTB.

Kemudian Pansus II akan membahas dan mengkaji Raperda tentang Irigasi. Sedangkan Pansus III akan membahas dan mengkaji Raperda tentang Pelayanan Publik.

“Pansus I diketuai oleh H. Nurdin Ranggabarani, SH MH. Kemudian Pansus II diketuai oleh Yek Agil dan Ketua Pansus III sendiri adalah H Makmun SPd, SH, MKn,” ujar Mahdi kepada www.nusramedia.com, usai Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 buah Raperda Prakarsa Eksekutif, Senin (01/10).

Baca Juga:  Bawaslu Sumbawa Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Langgar Aturan

“Jadi pansus sudah mulai bekerja mulai hari ini (Kemarin, Red),” demikian Sekwan menambahkan.

Untuk diketahui, masa tugas pansus paling lama empat bulan dan diperpanjang dalam satu kali masa sidang. (NM1)

Artikel sebelumyaDPRD dan Pemprov Akan Kawal Proses Penanganan Korban Gempa NTB
Artikel berikutnyaJambret, Dua Warga Pujut Diringkus Polisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here