NUSRAMEDIA.COM, MATARAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama (I) Tahun 2019, Jum’at 4 Januari 2019 di Mataram.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H. Abdul Hadi dan Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Fraksi-Fraksi DPRD NTB, Sekda NTB, Forkopimda NTB, serta para tamu undangan lainnya.
Empat buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB yang disetujui oleh dewan untuk dibahas ke tingkat selanjutnya adalah :
- Perda tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi;
2. Perda tentang Izin Usaha Perikanan dan Kelautan;
3. Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas;
4. Perda tentang Kepemudaan.
Abdul Hadi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pada pandangan fraksi-fraksi terhadap usulan Raperda prakarsa DPRD NTB tersebut tentu banyak usul, saran yang memerlukan penjelasan dari pengusul.
“Pada rapat paripurna ini, apa yang menjadi pertanyaan, usul dan saran dari fraksi-fraksi akan memperoleh jawaban dari pengusul,” ungkap Abdul Hadi.
Juru Bicara Pengusul, H. Burhanuddin saat membacakan Jawaban Pengusul terhadap pemandangan fraksi-fraksi atas empat buah Raperda usul Prakarsa DPRD NTB itu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap semua fraksi yang telah menyambut baik, memberikan dukungan, dan menyetujui empat buah Raperda Prakasa DPRD NTB ini sehingga bisa dilanjutkan dan dibahas pada tingkat selanjutnya. (NM1)
