NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Menyegarkan kembali dan satu pemahaman dalam pengawasan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan dan Staf PHL se-Kabupaten Sumbawa, di Hotel Pariyangan, Sumbawa selama dua hari yakni 11 dan 12 Februari 2019.
“Rakor ini bagaimana kita memberikan pemahaman terkait dengan pengawasan kampanye, yang tentunya kita me-refresh kembali pemahaman terkait aturan bagaimana dalam hal kepengawasan. Dalam artian Undang Undang 7 kita membuka kembali membedah kembali apa yang menjadi tugas wewenang Panwascam itu sendiri dalam pengawasan masing-masing tingkatan. Dan juga terkait dengan memberikan pemahaman kembali bagaimana mekanisme pengawasan itu di dalam per Bawaslu itu sendiri,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat S.IP kepada wartawan, Selasa (12/2).
Dalam Rakor ini, terangnya, dibahas pula PKPU 33 atas perubahan PKPU 28. Kemudian sejumlah persoalan terkait pengawasan kampanye yang belum terpahami pun dapat terselesaikan. Sehingga materi yang telah dibahas nantinya dapat diteruskan oleh Panwascam di tingkat desa.
“Apa yang kami sampaikan dalam Rakor ini akan ditindak lanjuti di tingkat jajajaran kami yang ada di tingkat desa yaitu PPL. Supaya bagiamana pemahaman itu sama terhadapan yang kami sampaikan ke panwascam, dan panwascam nanti kepada PPL,” jelasnya.
Sementara Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Kembaga Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Hamdan Safi’i S.Sos.I menambahkan, kegiatan ini juga sekaligus mengevaluasi tahapan pengawasan kampanye pemilu 2019 yg sedang berlangsung dari tanggal 23 september 2018 sampai dengan 13 April 2019.
Diungkapkannya, terhadap pengawasan kampanye pemilu 2019 banyak hal yang ditemukan dilapangan seperti kampanye yang tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP), penyebaran bahan kampanye yang dipasang pada tempat terlarang.
“Hal inilah yg kami samakan pemahaman antar sesama Pengawas Pemilu di Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam regulasi baik Undang-Undang pemilu, PKPU kampanye dan per Bawaslu tentang kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2019,” ujarnya. (NM3)
