NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Nasib empat (4) Calon Legislative (Caleg) DPRD Provinsi NTB, nampaknya berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, keempat caleg ini terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
“Putusan Fauzan Zakaria hari Senin. Terus 1 Kaur desa dan 2 orang ASN akan diputuskan hari Rabu,” dikatakan Komisioner Divisi Hukum dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, Ahad (21/10) menerangkan bahwa pada minggu ini saja ada 4 caleg yang akan diputuskan nasibnya.
Kepala urusan (Kaur) yang diloloskan menjadi DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB atas nama Baiq Novera Puji Astuti. Dalam aturan, Kaur seharusnya mundur dari jabatannya apabila ingin maju dalam Pileg.
Baiq Novera Puji Astuti tercatat sebagai calon Anggota DPRD Provinsi NTB nomor urut 5 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan (Dapil) NTB VII (7). Padahal yang bersangkutan masih menjabat Kaur Keuangan di Pemerintah Desa Darek, Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.
Temuan tersebut telah dilakukan penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Provinsi NTB. “Ada 4 jadinya yang sedang proses persidangan untuk Caleg Provinsi,” kata Suhardi.
Kemudian dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diloloskan juga oleh KPU. Yaitu Drs Zaenudin nomor urut 5 dari partai Nasdem di Dapil NTB VII (7). Padahal yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala bidang (Kabid) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok tengah.
Berikutnya Caleg nomor urut 3 dari Partai Bulan Bintang (PBB), H Ambar S.Sos di Dapil NTB VIII (8). Caleg tersebut merupakan ASN. “Kaur dan ASN yang Nyaleg, nasibnya tergantung putusan hari Rabu nanti,” tutur Suhardi.
Adapun Caleg keempat yang terancam dicoret, tentu saja Fauzan Zakaria. Politisi dari partai Nasdem tersebut merupakan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi NTB. Fauzan ingin menjadi wakil rakyat dari Dapil NTB III (3) atau Lombok Timur Bagian Utara.
Terkait kasus Fauzan, Bawaslu Provinsi NTB tinggal menunggu saja. Mengingat, Ketua KPU juga telah dimintai keterangannya. “Fauzan Zakaria diproses Bawaslu RI. Hari Senin makanya putusannya. Kalau Caleg yang lain, kita yang putuskan. Insya Allah hari Rabu,” jelasnya.
Untuk Caleg di tingkat kabupaten/kota, Suhardi mengaku belum tahu detail temuan. Mengingat, hingga saat ini belum direkab data DCT bermasalah. “Yang kabupaten belum kita rekap. Ya tergantung putusan Senin sama Rabu nanti,” tukasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi NTB, H Khuwailid yang dimintai keterangannya, menguatkan bahwa ada 4 Caleg DPRD Provinsi NTB yang bermasalah. Dalam waktu dekat, akan disampaikan hasilnya.
Kasus Fauzan Zakaria, bisa menjadi bukti ketangguhan Bawaslu. “Yang RI hanya Fauzan, Senin putusan. Dan yang tiga lainnya, akan diputuskan pada hari Rabu. Berkasnya sudah kita susun,” demikian Khuwailid. (NM1)
