POLITIK

Inilah Penjelasan Bapemperda Soal Raperda Fasilitas Keselamatan Transportasi

429

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Selasa 8 Januari 2018 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna, Bapemperda memberikan penjelasan terhadap empat (4) buah Raperda Prakarsa Dewan.

Adapun empat buat Raperda ini, yaitu meliputi Perda tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi, Perda tentang Izin Usaha Perikanan Dan Kelautan, Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Terhadap Penyandang Dusabilitas serta Perda tentang Kepemudaan.

Salah satunya, yakni terkait Raperda tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi. H Makmun selaku Jubir Bapemperda DPRD NTB mengatakan, bahwa pada peraturan penyelenggaraan jalan, prasarana jalan dan fasilitas keselamatan pada jalan yang menjadi kewenangan provinsi dibutuhkan regulasi berupa peraturan daerah tentang fasilitas keamanan transportasi di Provinsi NTB.

Baca Juga:  Satgas OMB Rinjani Kawal Ketat Surat Suara Pemilu 2024 Kota Mataram

“Rancangan peraturan daerah ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah provinsi untuk menambah organisasi sebagai perangkat daerah terhadap fasilitas keamanan transportasi di NTB guna mewujudkan situasi selamat, lancarkan, tertib,aman efektif dan efisien,” tuturnya.

Dilanjutkan, pembentukan Raperda tentang fasilitas keselamatan transportasi adalah upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan keselamatan penyelenggaraan transportasi dan upaya penurunan terhadap tingkat kecelakaan transportasi di daerah NTB.

Hal itu penting, mengingat aspek keselamatan transportasi merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan transportasi yang harus diwujudkan dalam rangka terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan.

Baca Juga:  Bang Zul : Jangan Tegang dan Emosional, Sikapi Momen Politik dengan Riang Gembira !

Penyusunan peraturan daerah tentang fasilitas keselamatan transportasi ini selain untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah sebagai mana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dimana pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan transportasi jalan provinsi menurut penyediaan jalan provinsi, audit dan inspeksi jalan provinsi, bahwa Peraturan Pemerintah no 37 tahun 2014 tentang keselamatan lalu lintas yang merupakan pelaksanaan dari UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan.

“Pemerintah bertanggung jawab atas terjadinya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi pembiayaan dan pemeliharaan pasilitas dan perlengkapan pemerintah terhadap lalu lintas dan keselamatan jalan termasuk di dalamnya tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanganan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Sumbawa Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Langgar Aturan

Untuk diketahui, rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua DPRD NTB H. Abdul Hadi, Wakil Ketua H. Lalu Wirajaya.

Selain itu pula dihari oleh Ketua dan Anggota Fraksi-Fraksi, Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi NTB Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, Forkopimda NTB, Unsur TNI-POLRI, dan para tamu undangan lainnya. (NM1)

Artikel sebelumyaKontribusi CSR BUMN/BUMD hingga Perusahaan Swasta Dipertanyakan
Artikel berikutnyaHadiri Wisuda STAI NW Samawa ke–IX, Wabup : Jangan Lupa Kepada Orang Tua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here