NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Bawaslu Kabupaten Sumbawa bertemu dengan berbagai organisasi kepemudaan, Jum’at (14/12), untuk mengkoordinasikan Penerapan Pengawas Partisipatif (Disingkat PPP, Red). Keterlibatan organisasi kepemudaan diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Hadir dalam pertemuan yang digelar di sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumbawa tersebut, perwakilan GP Ansor, perwakilan HMI, pemuda Muhammadiyah, GMNI dan kader pemgawas partisipatif Bawaslu.
Kegiatan tersebut, selain untuk turut serta mengawasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, juga menjadi bekal partisipan untuk terlibat langsung dalam pemilu. “punya ending kedepannya, sahabat kita berikan label, karena bila sudah terlibat dan pernah menjadi pengawas, mungkin kedepan akan menjadi nilai tambah pada saat menggantikan kita,” kata Agusti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa, juga mengharapkan, masing-masing organisasi, nantinya dapat menyertakan sekitar 30 orang untuk terlibat sebagai kader partisipatif.
Menanggapi persoalan money politik dalam pelaksanaan pemilu dan minimnya penindakan oleh Bawaslu dalam diskusi, ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat menegaskan, Bawaslu menemukan berbagai kendala dalam membawa persoalan money politik ke penuntutan hukum. Sebab diperlukan minimal dua saksi dan bukti-bukti lainnya.
Sedangkan sejauh ini, dari persoalan yang muncul, masyarakat enggan bersaksi terkait money politik. “Masyarakat tidak mau menjadi saksi aktif. Kalau ada aduan apapun, pasti kita proses,” ungkapnya.
Tantangan lainnya, saat ini tidak ada jaminan keamanan dan perlindungan bagi saksi oleh negara melalui undangan-undangan. “Itu kelemahan kita. Kita juga tidak bisa memaksa masyarakat menjadi saksi,” jelasnya.
Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Sumbawa tetap merespon dan melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan money politik. “Kita lakukan penindakan, kalau ada indikasi . Prosedurnya tetap kita jalankan , naik atau tidak kasusnya nanti saya tergantung proses kemudian,” ucapnya. (NM2)
