NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Alat Praga Kampanye (APK) yang masih masih berada di lokasi terlarang seperti jalan protokol kembali ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa bersama Satpol PP, Senin (11/2).

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Kembaga Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Hamdan Safi’i S.Sos.I mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telebih dahulu telah bersurat ke masing-masing Parpol yang calegnya memasang APK di lokasi terlarang, meminta agar segera dibongkar.
Ketika tidak dipenuhi, kemudian Bawaslu merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Sudah kita bersurat melalui Parpol. Karena yang diatur dalam udnang-undang ini peserta pemilu dalam hal ini partai politik. Nanti partai politik yang berkoordinasi dengan caleg yang bersangkutan. Jadi tetap satu pintu pembinaannya,” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan penertiban.
Sehingga pada Senin pagi, anggota Satpol PP langsung turun ke jalan untuk melakukan penertiban APK terutama di jalan protokol, seperti di jalan Hasanuddin, jalan Garuda, termasuk jalan Cenderawasih.
“Kita sudah melalui mekanisme sesuai PKPU dan udnang-undang yang mengatur tentang lokasi pemasangan APK. Itu juga di SK KPU sudah jelas. Yang tadi itu diwilayah jalan protokol, berupa baner dan lainnya,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, ungkapnya, anggota Satpol PP kesulitan melakukan penertiban terhadap APK yang berada di billboard berbayar. Lantaran lokasinya cukup besar dan tinggi, sementara anggota tidak memiliki alat yang memadai untuk menurunkan.
Namun, lanjut Hamdan, pihaknya berjanji dalam waktu segera semua APK yang belum diturunkan tersebut akan segera ditertibkan. Agar tidak tekesan ada tebang pilih.
“Tapi tadi tidak semua bisa ditertibkan oleh teman-teman Pol PP. Karena dia punya waktu juga. Kita tidak bisa memaksa. Yang tinggi-tinggi akan kita lakukan segera, karena tadi masalah alat yang kurang. Biar tidak terkesan tebang pilih,” jelasnya. (NM3)
